AMBON (info-ambon.com)-Walikota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan, akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang mengatur setiap pengunjung wajib memiliki kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, yakni tahap 1 dan 2.
“Bagi yang ingin beraktivitas di Gedung Balai Kota Ambon dalam waktu dekat saya akan keluarkan SE tersebut” tandasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (17/11/2021).
Dikatakan, bukan saja berlaku di Gedung Balai Kota, tetapi setiap masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial, atau mengurus administrasi pemerintahan akan dilayani dengan ketentuan wajib kantongi kartu vaksin COVID-19 dosis dua.
“Pokoknya, semua kegiatan sosial ataupun berurusan dengan pemerintahan, itu diharapkan untuk semua harus bisa tunjukan, dia punya vaksinasi yang kedua,”tegas Walikota.
Menurut Walikota, hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan jelas. Pasalnya, saat ini memang banyak masyarakat sudah melakukan vaksinasi. Hanya saja, sebagian besar hanya vaksin dosis satu.
“Banyak masyarakat memang sudah lakukan penyuntikan vaksin COVID-19. Namun, setelah itu mereka tidak mau melakukan vaksinasi dosis dua. Sehingga capaian dosis dua di Kota Ambon sekarang, terbilang rendah,”terangnya.
Olehnya itu, Walikota menambahkan, melalui kebijakan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat nanti, capaian vaksinasi dosis ke dua di Ibukota Provinsi Maluku bisa meningkat.
“Banyak masyarakat beranggapan bahwa, yang penting sudah vaksin. Begitu disuntik dosis satu mereka tidak mau lagi suntik ke dua. Makanya kita buat kebijakan ini,”tegas orang nomor satu Kota Ambon ini. (EVA)