Walikota Lantik Raja Negeri Laha

AMBON (info-ambon.com)- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy melantik, Rifaldy Azhar Mewar sebagai Raja Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Balai Kota Ambon, Senin (23/9/2019).

Diakui, pelantikan raja Ngeri Laha merupakan kerja keras dari Saniri, melalui pertemuan-pertemuan rutin yang dilaksanakan di tingkat negeri, kemudian disusun dalam sebuah peraturan negeri, dan dengan jelas peraturan negeri Laha yang disepakati bersama. “Secara formal mengisyaratkan mata rumah Parenta di negeri Laha yakni mata Rumah Mewar, sehingga raja secara aklamasi ditetapkan oleh Saniri untuk dikukuhkan sebagai Raja Negeri Laha,”katanya.

Oleh karena itu, Pemkot hanya melantik itu, tanpa ada intervensi apapun juga dari segi kepentingan bagi pemerintahan kota Ambon. Diakui, Raja diangkat dan dipilih oleh rakyat sendiri, dan itu disahkan oleh Pemerintah Kota Ambon. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon sama sekali tidak mau pernah mengintervensi apapun juga untuk menentukan siapa raja dari negeri-negeri yang ada. “Pemkot Ambon sangat takut, kalau kita mengambil langkah yang salah, itu akan menjadi warisan nilai yang salah bagi sebuah pelantikan tata kelola pemerintahan di kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon menyerahkan sepenuhnya kepada negeri-negeri adat untuk memilih siapa yang berhak memimpin negeri itu secara kultural adat, dengan berpedoman kepada sebuah realiata budaya masyarakat yang ada,” akui Louhenapessy.

Menurutnya, begitu lama dan panjang usaha serta upaya masyarakat untuk menunggu, dan hari ini pelantikan raja negeri Laha periode 2019-2026 merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi masyarakatnya karena memiliki seorang raja yang defenitif. “Negeri Laha adalah salah satu negeri adat dari 22 negeri adat yang ada di Kota Ambon. Negeri-negeri adat ini merupakan salah satu keunikkan yang dimiliki oleh Ambon yang berbeda dengan kota-kota lai di Indonesia,” tuturnya.

Lanjutnya, uniknya Ambon dari kota lain adalah pemerintahannya terdiri dari kelurahan, desa, dan negeri adat, sedangkan kota lain tidak memiliki negeri adat. Negeri-negeri adat yang ada dalam pemerintahan Kota Ambon diatur dalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang keberadaan dari sebauah negeri adat.

Sementara itu, Raja Negeri Laha, Rifally Azhar Mewar menambahkan, dirinya ingin melakukan perubahan dan memaksimalkan potensi-potensi yang ada di Negeri Laha. “Saya ingin membuat banyak perubahan di negeri Laha agar menjadi lebih maju dengan memaksimalkan potensi-potensi alam yang ada, dan diharapkan bisa meningkatkan mutu pendidikan, kesehatan guna masyarakat lebih sejahtera,”ujar dia.(IA-EVA)

Exit mobile version