AMBON (info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy membuka kegiatan Pekan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Pengadaan barang/jasa (PAPEDA PANAS) di Ruang Rapat Lantai II Balai Kota Ambon, Senin (25/2/19).

Disampaikan, pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) sejak tahun 2017 mulai episode 1 dengan terbentuknya bagian pengadaan barang/jasa, pengelolaannya tidak lagi di kelola secara advoc oleh satu Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun sudah mandiri dan struktural.
“Peran dan fungsi lembaga ini kemudian memperkuat sejalan dengan terbitnya peraturan Presiden No 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Penyesuaian diperkuat dengan tertibnya peraturan Walikota Ambon No 40 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Walikota Ambon No 37 tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Kota dan Sekertariat DPRD Kota Ambon,”ujarnya.
Diharapkan, bagian pengadaan barang/jasa tidak hanya sebagai “tukang lelang/tender”, namun sudah menjadi pengelola pengadaan, seperti pelaksanaan tender, pengawal pelaksanaan pengadaan guna mencapai tuhuan pengadaan yaitu, memastikan ketersediaannya barang/jasa sesauia dengan yang dibutuhkan dengan 6 tepat yakni, kualit, jumlah, waktu, lokasi, dan penyedia termasuk pembina pelaku pengadaan.
Selain itu, secara struktural lembaga telah mandiri, namun SDM yang menjadi hambat dalam mengembangan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkot Ambon, sebagian besar pegawai di bagian ini belum memiliki sertifikat dasar keahlian pegadaan. Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan masih bersifat adhoc, tantangan terbesar adalah mewujudkan pejabat fungsiobal pengadaan barang/jasa serta pemenuhan kompetensi wajib bagi pelaku pengadaan.
“Masalah pengadaan ini merupakan unsur penting dalam percepatan sistem pembangunan LKPP harus menguatkan perannya sebagai lembaga yang bisa mewujudkan, percepatan sistem pengadaan yang mampu mendorong percepatan realisasi anggaran sekaligus menjaga good governance dan mencegah perilaku korupsi,”lanjut Louhenapessy.
Walikota meminta kepada barang dan jasa, untuk terus mengelola secara administratif proses pengadaan, mengawal prosesnya hingga mendapat barang dan jasa sesuai kebutuhan serta penyiapkan laporan pendagaan barang dan jasa. Diharapkan mendukung upaya penyampaian laporan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Ambon, salam mencegah tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam suart edaran Menteri dalam negeri nomor 356/4429/SJ, tentang pedoman
pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Selain itu, perlu juga dilakukan dan ditingkatkan pembinaan-pembinaan kepada pelaku pengadaan barang dan jasa, guna mencegah dan meminimalisisr pelanggaran-pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa,”tutupnya.(IA-EVA)
Discussion about this post