AMBON (info-ambon.com)-Aturan baru pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak penuhi target kinerja resmi di tandatangani Presiden Ri, Joko Widodo pada 26 April 2019, menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS. Mekanisme tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Dikatakan, salah satu poin dalam aturan yang telah di tangadangani Presiden RI, Joko Widodo pada 26 April 2019 tersebut, terkait dengan pemberhentian PNS.
“Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya di beri penghargaan maupun di angkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan,”kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di sela-sela sambutan dalam upacara Hari kebangkitan Nasional ke-111 tahun 2019, Senin (20/5/2019) di balai kota Ambon.
Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara, Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.
Tolak ukur yang di jadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kinerja mereka, Pejabat penilai kinerja memberikan unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen.
Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja, dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turt dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk di ikut sertakan dalam program kelompok rencana sukses di pada instansinya.
“Jadi kepala-kepala OPD yang sering mendapatkan penghargaan berupa tunjangan kinerja, sementara PNS yang tidak memunuhi target kinerja penilaian, mereka bisa mendapatakan sangsi bentuk administrasi pemberhentian. Hal ini dilakukan agar dapat mewujudkan PNS yanbg profesional, kompeten dan kompetitif,”tutup orang nomor satu kota Ambon ini.(EVA)