JAKARTA(info-ambon.com)-Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Senin (10/2/2020) bertemu dengan komisi II DPR RI, membicarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sementara berlangsung di seluruh Indonesia.
Delegasi Dewan Pengurus Apeksi dipimpin Walikota Ambon, Richard Louhenapessy didampingi perwakilan dari Kota Pekanbaru, Kota Bogor dan Kota Semarang. Mereka ditemui langsung Panja Komisi II DPR RI di ruang rapat komisi II.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada info-ambon.com, Selasa (11/2/2020) menjelaskan, ada 3 hal mendasar yang menjadi pokok pembicaraan antara Apeksi dengan DPR RI khusus menyangkut seleksi CPNS.
Baca juga: 7000 Rebut 369 Kuota di Tes SKD CPNS Pemprov Maluku
Hal pertama yang disampaikan Apeksi adalah soal formasi. Menurutnya, Apeksi meminta komisi II DPR RI untuk mendorong pemerintah agar konsisten dengan jumlah formasi yang diberikan ke masing-masing kota/kabupaten maupun provinsi.
Artinya, jika ada formasi yang tidak terdaftar oleh CPNS di daerah, maka formasi itu jangan langsung di drop, melainkan dapat dialihkan ke formasi lain sesuai kebutuhan daerah masing-masing. ‘’Jadi kalau formasi yang 100 maka harus 100 yang terakomodir, walau ada formasi tertentu yang tidak ada pelamarnya,’’ tegasnya.
Hal lain yang menjadi masukan Apeksi kepada DPR RI adalah soal waktu.
Menurut Louhenapessy, pengalaman selama ini, proses pelaksanaan mulai dari pembukaan pendaftaran, pemasukan berkas, seleksi dan lainnya memakan waktu yang cukup panjang.
Kedepan, Apeksi meminta agar proses ini jangan terlalu lama, sebab dengan lamanya waktu itu mengakibatkan penambahkan biaya yang tinggi bagi kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.
Baca juga: 2.442 CPNS di Ambon Berebut 272 Formasi
Hal ketiga yang menjadi masukan yakni tentang pengangkatan tenaga K2, honorer dan kontrak yang akan diangkat menjadi P3K.
Menurut Louhenapessy, ada permintaan dari parakepala daerah untuk kalau dapat kiranya proses pengangkatan tenaga P3K diserahkan ke daerah, karena kepala daerah lebih tahu kondisi daerahnya dengan seluruh kebutuhan atau formasi yang dibutuhkan.
Apeksi meminta pula, sambil menunggu aturan pelaksanaannya atau PerPres, maka persiapan pengangkatan tenaga P3K dapat disiapkan sebelumnya, sehingga pada waktunya, tak lagi temui hambatan atau menjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Hal ini juga agar memudahkan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan atau formasi yang kosong yang dibutuhkan daerah.
Terhadap semua masukan tersebut, lanjut Louhenapessy, Panja komisi II DPR RI sangat menyambut positif, bahkan ada juga saran masukan kepada daerah untuk melengkapi kondisi tersebut.
Louhenapessy menambahkan, komisi II DPR RI berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut kepada kementrian yang bersangkutan agar menjadi perhatian serius. (PJ)