AMBON(info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengakui, persetujuan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang beredar luas dimasyarakat, sama sekali belum diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dalam penjelasannya kepada wartawan di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Ambon, Rabu (10/6/2020), Louhenapessy sebutkan, sampai dirinya memberikan keterangan kepada wartawan ini, persetujuan secara resmi belum ada ditangannya. ”Saya sudah cek ke provinsi, ternyata provinsi juga belum mendapat salinan resmi PSBB itu,” turutnya.
Disampaikannya, soal PSBB ini, paling tidak pemberlakuan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang sementara diberlakukan saat ini tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) adalah uji coba untuk masyarakat memasuki PSBB, namun diperluas lagi disektor pendidikan, social budaya dan keagamaan. ‘’Jadi soal PSBB ini, belum ada ada hitam atas putih, olehnya kita tunggu,’’ tegasnya.
PKM yang kita laksanakan saat ini, lanjut Louhenapessy, sebenarnya bagian dari sosialisasi menuju PSBB, sehingga saat pelaksanaan PSBB, tidak ada masyartakat yang mengatakan tidak tahu dan sebagainya. ‘’PKM dan PSBB subtansinya sama, cuma ruang lingkupnya berbeda,’’ akunya seraya menambahkan, PSBB itu petugas juga pasti akan lebih ditambah.
Louhenapessy menegaskan, intinya PKM dan PSBB yang akan dilaksanakan, bukan saja untuk membatasi saja kegiatan masyarakat, tapi untuk memotong mata rantai, sehingga orang yang sehat, tidak terjangkit penyakit. (PJ)