AMBON(info-ambon.com)– Walikota Ambon Richard, Louhenapessy dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum HAM Maluku, Andi Nurka melakukan penandatangan Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual (P3KI), di Ballroom salah satu hotel di Ambon, Kamis (08/10/2020).
Kakanwil Hukum HAM Maluku, Andi Nurka mengatakan, saat ini kekayaan intelektual telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis dalam perdagangan internasional. Kekayaan intelektual memainkan peran yang sangat signifikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Hal ini karena hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan berfikir /intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,”ungkapnya.
Menurutnya, kekayaan intelektual atau hak atas kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya.
Secara umum, hak atas kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori, yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal.
“Kekayaan intelektual personal terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak rahasia dagang dan indikasi geografis. Sedangkan kekayaan intelektual komunal terdiri dari pengetahuan tradisional,ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis,”terangnya.
Dengan ditetapkannya Kota Ambon sebagai kota musik dunia, Kakanwil mengatakan, tentunya diharapkan dapat melahirkan karya-karya intelektual dari bidang musik maupun lagu.
“Kita ketahui bahwa banyak sekali pencipta lagu dan penyanyi yang lahir dari Maluku, yang diharapkan dapat menjadi sektor industri kreatif yang akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi pemerintah daerah dari segi hak cipta. Belum lagi dari segi merek, design industri , rahasia dagang maupun paten.
Oleh karena itu kita ingin mewujudkan suatu tatanan baru, dalam mendorong pembangunan kekayaan intelektual di Maluku khususnya Kota Ambon melalui kerjasama dengan semua komponen terkait,”tandasnya.
Kakanwil inginkan agar kerjasama tersebut bukan saja dalam mewujudkan pendaftaran kekayaan intelektual, tapi juga dalam rangka pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, dengan terlebih dahulu membina Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mempunyai hak kekayaan intelektual .
“Hari ini kita telah menandatangani perjanjian kerjasama. Mudah-mudahan kedepan dapat kita tingkatkan menjadi nota kesepahaman. Hal ini dimaksud agar kita bisa bekerja bersama-sama untuk mendorong para pencipta, investor, para pelaku usaha agar mau mendaftarkan karya intelektual mereka, dan bersama-sama kita melindungi mereka. Karena yang saya ketahui antusias masyarakat sangat rendah dalam melindungi karya intelektual mereka. Namun pada saat karya intelektual dilanggar, barulah mereka merasa terganggu. Padahal yang utama adalah melakukan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum,”jelasnya.
Dia juga berharap dengan penandatanganan kerjasama ini akan ada tindak lanjut kedepan, berupa kegiatan-kegiatan yang mendukung terbentuknya regulasi tentang perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Maluku dan Kota Ambon . “Wujudnya adalah peraturan daerah atau peraturan Gubernur atau peraturan Bupati/Walikota,”tuturnya.
Sementara itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, usai menandatangani kerjasama dengan Kakanwil Hukum HAM menegaskan bahwa penandatanganan kerjasama ini penting sekali.
“Saya berikan apresiasi kepada Kakanwil dan jajarannya, karena ini terkait perlindungan terhadap hak cipta. Kita tahu Ambon adalah city of music, yang memiliki banyak musisi-musisi dan pencipta lagu. Oleh karena itu semua karya dan ciptaan mereka yang harus dilindungi. Jadi dengan kerjasama ini, karya mereka akan dilindungi,”bebernya.
Dengan demikian, setiap orang yang memakai atau menyanyikan hasil karya musisi atau pencipta lagu, harus membayar royalti kepada penciptanya. ” Dari kerjasama ini, banyak lagu-lagu dari pencipta di Kota Ambon yang akan diproteksi.
Contoh, ini lagu-lagu kalo nyanyi di karaoke, pemilik karaoke harus bayar royalti. Selama ini bebas saja. Kami juga, ketika ada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota dan mau menyanyikan lagu ciptaan orang, kita harus minta ijin dari penciptanya. Kalau tidak, harus bayar royalti. Penandatanganan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hasil karya. Ini hanya salah satu contoh. Ada pula hasil kekayaan intelektual lainnya yang dilindungi seperti paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak rahasia dagang dan indikasi geografis,”urainya.(GS/PJ)