AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memediasi pertemuan antara pemilik Supermarket Dian Pertiwi, perwakilan mata rumah adat Hatulesila, serta Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard Hatulesila, untuk membuka sasi (larangan adat) yang sebelumnya diberlakukan terhadap supermarket tersebut.
Sasi yang dilakukan masyarakat adat Negeri Rumah Tiga itu resmi dibuka pada Senin (26/10/2025), setelah sebelumnya diberlakukan pada Sabtu (25/10/2025).
Wali Kota Bodewin mengatakan, pembukaan sasi dilakukan setelah proses mediasi bersama seluruh pemangku adat, pihak pemilik Supermarket Dian Pertiwi, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon.
“Kita bersyukur kepada Tuhan karena atas kesempatan hari ini, sasi yang dilakukan oleh masyarakat adat terhadap Dian Pertiwi ini boleh dibuka. Kami pemerintah kota menghargai betul proses adat,” ujar Bodewin kepada wartawan di Ambon, Senin.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan dilakukan dengan menghormati mekanisme adat yang berlaku di Negeri Rumah Tiga. Namun, terkait persoalan hak kepemilikan tanah, pemerintah kota bersama para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.
“Kita negara hukum. Bukti-bukti kepemilikan dari masing-masing pihak akan dikaji. Pemerintah kota berperan sebagai mediator,” kata Bodewin.
Menurut dia, Pemkot Ambon akan menggelar pertemuan lanjutan dengan keluarga Hatulesila, pihak pemilik Dian Pertiwi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon untuk membicarakan duduk persoalan secara lebih mendalam
“Yang bisa menyelesaikan persoalan kepemilikan itu adalah BPN, pengadilan, dan kepolisian. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” tambahnya.
Bodewin juga mengajak semua pihak di Kota Ambon untuk membangun kesepahaman bahwa penyelesaian setiap persoalan, baik yang bersifat adat maupun hukum, harus dilakukan dengan cara-cara damai.
“Kalau itu persoalan adat, selesaikan secara adat. Kalau persoalan hukum, kita selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bodewin berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar proses pembangunan dan investasi di Kota Ambon tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Kita ingin investasi berjalan di Kota Ambon, tapi jangan sampai mengganggu hak-hak masyarakat adat,” terang dia.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard Hatulesila, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Supermarket Dian Pertiwi atas terganggunya aktivitas usaha selama sasi diberlakukan.
“Kami mohon maaf kepada pihak Dian Pertiwi, tapi apa yang kami lakukan adalah menunjukkan bahwa adat istiadat di Negeri Aman Numatelu atau Rumah Tiga ini masih tetap ada,” kata Erhard.
Ia menegaskan, tindakan sasi dilakukan semata-mata untuk menegaskan bahwa hak-hak adat dan pusaka harus tetap dihormati.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah kota dan berharap semua persoalan bisa diselesaikan secara terang benderang,” ujarnya.
Proses mediasi yang berlangsung di lokasi Supermarket Dian Pertiwi, kawasan Poka, turut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Ambon. (EVA)








Discussion about this post