Walikota Ambon: Lapor Jika Biaya Rapid Tes Lebih dari Rp150.000

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

AMBON (info-ambon.com)-Dengan adanya surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dengan biaya rapid tes maksimal harga Rp150.000 per orang, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan kepada masyarakat melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) jika biaya rapid test yang lebih dari syarat yang ditentukan oleh Kemenkes RI.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementrian biaya rapid test sendiri maksimal harganya hanya Rp150.000 per orang. Dengan begitu biaya rapid test yang mahal dapat dilaporkan kepada Pemkot untuk dapat ditinjau,”katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (9/7/2020.)

Dikatakan, sebelumnya biaya rapid test dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat tinggi namun dengan adanya surat edaran dari Kemenkes biaya rapid test hanya dimaksimalkan hingga Rp150.000 saja.

“Ini kan surat edaran resmi dari Kementrian dan itu mengikat semua institusi kesehatan. Masyarakat harus proaktif untuk melapor itu, harus itu,” ujar Walikota.

Dijelaskan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan tersebut biaya rapid test sendiri dimaksimalkan Rp150.000 Dan itu telah menngikat seluruh institusi kesehatan yang ada baik di Maluku maupun di Kota Ambon.

“Tidak perlu lagi ada surat karena itu sudah mengikat dengan seluruh rumah sakit. Kalau misalnya ada laporan aduan mereka itu minta lebih, baru kita kasih teguran,  kalau memang ada laporan resmi. Nanti kita panggil untuk dikonfirmasi. Prinsipnya tidak boleh memberatkan rakyat,” tuturnya.

Dikatakan, Pemkot mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test sehingga pemerintah kota juga berhak untuk memanggil institusi kesehatan yang ada saat dilaporkan oleh masyarakat.

“Jadi Pemkot punya tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test. Rekomendasi itu yang dipakai sebagai pegangan untuk pergi berangkat pakai itu, kalau itu di luar institusi itu berarti otomatis itu tidak sah,” tambahnya.

Disebutkan, rapid test memang berbayar untuk institusi kesehatan saat masyarakat ingin melakukan rapid test mandiri, sedangkan rapid test yang berdasarkan tracking oleh Pemkot digratiskan.

“Tapi harga itu pakai standar yang sama dengan pemerintah Rp150.000 itu maksimal.  Kecuali mereka rapid karena adanya tracking Pemkot itu gratis,” demikian Louhenapessy.(EVA)

Exit mobile version