Walikota Ambon Lantik Stella G Tupenalay sebagai Raja Negeri Halong

Walikota Ambon melantik Stella G Tupenalay sebagai Raja Negeri Halong periode 2021-2027, Selasa siang.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy melantik Raja Negeri Halong, Stella Getruida Tupenalay untuk masa jabatan 2021-2027. Pelantikan berlansung di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Selasa (2/11/2021).

Louhenapessy dalam sambutannya pelantikan ini sejalan dengan Peratiran Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan yakni Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, baik yang ada di Negeri adat maupun Desa Adat.

Dikatakan, Negeri Halong merupakan salah satu negeri adat dari 22 Negeri adat yang ada di Kota Ambon.

“Dalam perda nomor 10 telah mengatur dengan jelas mekanisme Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri. Dan disitu juga jelaskan bahwa, yang menjadi raja adalah mereka yang sesuai kesepakatan pemerintahan negeri itu adalah dari mata rumah parenta,”ungkapnya.

Dijelaskan, di negeri Halong yang menjadi mata rumah parenta adalah Tupenalay, dimana siapa yang menjadi raja harus melewati sepakat antara ahli waris yang ada di mata rumah Tupenalay.

Pemberkatan Stella G Tupenalay secara gerejawi di gedung Gereja Gilgal Halong.-MS-

“Halong punya masalah yang sangat serius, karena dalam mata rumah parenta Tupenalay itu, tidak ada kesepakatan tentang siapa yang akan jadi raja diantara kaka adik 7 orang. Karena tidak ada kesepakatan antara adik kaka gadong, sehingga keluarga terpecah, tapi saya tidak mau intervensi, sebab itu masalah keluarga, akhirnya kita lakukan pendekatan, baik yang dilakukan pejabat negeri Halong, saniri dan pendeta tapi tidak ada kesepakatan,” ujar Louhenapessy.

Disisi lain, harus ada pelayanan kepada masyarakat, kemudian saya kaji bahwa yang biasanya jadi raja adalah kakak, sehingga kita pakai sistem itu, sebab ibu Stella adalah anak kedua setelah kaka pertamanya yang sudah meninggal.

Selain itu, Walikota mengatakan, jika keputusan yang diambil ada keluarga yang keberatan maka bisa laporkan ke PTUN.

“Kalau adiknya atau keluarga keberatan atas SK Walikota maka bisa  laporan ke PTUN,”ucapnya.

Usai dilantik secara pemerintahan di balai kota, selanjutnya Stella menjalani prosesi adat di Baileo Negeri Halong dan delanjutnya dilanjutkan dengan ibadah pemberkatan di gedung Gereja Gilgal Halong Baru.(EVA)

Exit mobile version