AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melantik sejumlah Saniri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kota Ambon, yang dilaksanakan di Unit Layanan Administrasi (ULA), Rabu (10/11/2021).
Adapun saniri yang dilantik yakni, anggota saniri negeri Soya masa bakti 2021-2027 dan pengganti antar waktu saniri negeri Halong masa bakti 2021-2025. Dan BPD yang dilantik yakni BPD Desa Galala masa bakti 2021-2027 dan pengganti antar waktu BPD Desa Waiheru 2021-2026.
Dalam sambutannya Louhenapessy sampaikan, saniri dan BPD yang dilantik ini hendaklah melakukan tugas dan fungsi secara baik untuk melayani masyarakat di desa dan negeri masing-masing.
’’Kadang orang mereka melihat saya hadir berbagai kegiatan, mereka berpikir kesehatan walikota luar biasa, namun bukan soal itu, namun memahami fungsi-fungsi pelayanan yang telah diberikan. Kenapa terus saya melaksanakan ini, karena ketika saya turun jabatan, saya tidak akan lagi melayani masyarakat, sehingga selagi masih menjabat, saya maksimalkan untuk terus melayani masyarakat,’’ tegasnya.
“Sama dengan saudara yang hari ini saya lantik, ini kesempatan untuk saudara-saudara untuk melayani terhadap fungsi-fungsi yang berbeda pada fungsi yang level paling kecil yaitu desa atau negeri. Tapi peran dan melayani itu tidak ada bedanya,”ungkap Walikota.
Oleh karena itu, sebagai saniri dan BPD harus melayani bukan sebagai pejabat, itu harus menjadi perhatian.
Dikatakan, sekarang ini perubahan pelayanan publik yang luar biasa sehingga itu yang perlu didorong agar terus melayani.
“Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada bapak ibu yang telah menyatakan kesediaan untuk bisa duduk selaku saniri maupun menjadi PAW. Intinya cuma satu saja, pada waktu kesediaan untuk duduk itu adalah pernyataan pengakuan bahwa memang kita siap untuk mau melayani masyarakat,”ucapnya.
Ia menambahkan, posisi saniri ini mitra dengan raja. karena saniri itu diangkat dan dilantik oleh walikota bukan raja. Jadi kedudukan itu sama cuma fungsinya berbeda.
“Mereka sama-sama merencanakan program pembangunan di desa tetapi untuk fungsi saniri berada pada pengawasan. Kalau misalkan ada hal anggap bahwa kepala desa atau raja membuat kebijakan tidak sesuai dengan kesepakatan, laporkan kepada camat atau kepada walikota,”terangnya. (EVA)