AMBON(info-ambon.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Tiga tersangka tersebut yakni RL yang saat ini menjabat Walikota Ambon, staf tata usaha pimpinan di Pemkot Ambon, AEH, dan AR dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. KPK bahkan sudah menahan RL dan AEH sejak Jumat (13/5/2022) pekan lalu.
Guna mengumpulkan barang bukti atas dugaan kasus tersebut, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon Selasa (17/5/2022) selama 13 jam dan berhasil membawa 5 koper berisi dokumen.
Sebelum Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon, tim telah melakukan penggeledahan di Kantor Gerai Alfamidi di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dan Kantor Dinas PUPR Kota Ambon.
Proses penggeledahan pun dikawal langsung oleh Brimob, lengkap dengan senjata.
Tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah dokumen di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu.
Pantauan di lapangan sejak pagi, ketika tiba di halaman kantor Walikota Ambon dengan menggunakan 8 mobil pribadi, tim penyidik langsung menaiki tangga ke lantai dua dan langsung menuju ruang kerja Walikota Ambon, Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse.
Sejumlah ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ruangan OPD yang disegel itu diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas PTSP, Dinas PRKP Kota Ambon.
Dari pantauan info-ambon.com di lapangan, tim yang berjumlah sekitar 7 orang ini tiba di gedung Balai Kota Ambon, yang terletak di Jalan Sultan Hairun, tiba sekira pukul 09.45 WIT. Kemudian sekitar sekitar 1 jam kemudian datang lagi tim yang berjumlah sekitar 9 orang.
Mereka menggunakan 8 buah mobil Kijang Innova warna hitam dan silver langsung memasuki ruangan Wali Kota Ambon, dan Wawali.
Tim KPK mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personil Brimob Polda Maluku dengan bersenjatakan lengkap. Awak media dilarang untuk memantau lebih dekat.
Selain awak media, ASN maupun pegawai juga dilarang untuk mendekati ruangan Sekkot, Wali Kota dan Wawali.
Tim penyidik berusaha mencari bukti berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Ruang Bidang Penanaman Modal Kota Ambon termasuk salah satu ruangan yang juga digeledah KPK, bahkan ruangan itu telah disegel KPK.
Dari pantauan media ini, KPK yang sudah melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 21.50 WIT keluar membawa 5 koper yang diduga berisi dokumen.
Usai menggeladah sejumlah ruang kerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon, tim penyidik KPK mengangkut sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam 5 kopor besar dan meninggalkan kantor Walikota Ambon.
Usai penggeledahan tim KPK tanpa memberikan keterangan apapun langsung menggunakan 8 mobil meninggalkan Balai Kota Ambon
Untuk diketahui meskipun Balai Kota Ambon di geledah pihak KPK, namun pelayanan publik di kantor ini tetap berjalan seperti biasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemkot Ambon nampak terlihat beraktivitas melayani masyarakat yang datang, walau nampak lengang. (PJ/EVA)