Walikota Ambon: Dana Bantuan Korban Gempa Bumi 2019 Aman

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

AMBON (info-ambon.com)-Masyarakat Kota Ambon korban gempa bumi tahun 2019 silam, diminta sedikit bersabar terkait pencairan dana bantuan kepada masyarakat korban terdampak. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sendiri, masih mencari waktu yang tepat untuk proses pencairan itu.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada info-ambon.com di Ambon, Jumat (17/7/2020) sampaikan, saat ini Kota Ambon dan dunia sedang berada dalam pandemi COVID-19,  dimana masyarakat sedang kesusahan terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok, karena adanya pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah.

‘’Dana tersebut belum dapat dicairkan untuk mencegah masyarakat memanfaatkan dana tersebut untuk membeli bahan pokok dan bukannya membangun rumah sesuai dengan peruntukan dari dana tersebut. Dananya sudah ada, cuma kita jaga jangan sampai salah dimanfaatkan,’’ katanya.

Dia menyatakan, kalau dana itu dibagikan dalam situasi pandemic ini, kemudian penerima dana memanfaatkannya membeli sembako misalnya, dan tidak membangun rumah, maka akan salah sasaran.

Dikatakan, dana tersebut tidak akan dipakai oleh pemerintah kota karena sudah merupakan hak dari masyarakat terdampak gempa bumi di Kota Ambon beberapa waktu yang lalu.

“Kita menunggu waktu yang pas. Itu kan mereka punya hak, kecuali kita pakai untuk putar, itu kita salah dan itu tidak terjadi. Ini soal waktu saja. Kita akan cari waktu yang pas, dan dana itu akan kita bagikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paais mengungkapkan, dana korban gempa telah ditransfer oleh pihaknya ke rekening masing-masing korban bencana namun tidak dapat digunakan karena belum ada tim penanganan yang dibentuk.

“Tidak ada masalah cuma itukan dana sudah di transfer ke rekening masyarakat masing-masing tapi masyarakat korban itu mereka tidak bisa kelola dana itu,” ungkapnya.

Untuk dana tersebut sementara ini sedang dibekukan karena masyarakat korban bencana tidak dapat menggunakan dana tunai tersebut dengan sendirinya.

“Itu harus dikelola oleh tim yang akan langsung tangani mereka punya pembangunan rumah. makanya dana itu sudah ditransfer ke masyarakat tapi sementara di blokir,” tuturnya.

Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai juknis kepada pihaknya.

Untuk tim penanganan sendiri yang belum dibentuk, merupakan masyarakat korban bencana itu sendiri yang ditunjuk secara resmi oleh desa maupun kelurahan untuk mengerjakan pembangunan rumah bagi korban bencana.

“Mekanisme dari BNPB seperit itu. kalau untuk tim itu akan dibentuk oleh desa kelurahan itu tim penerima bantuan dan tim itu adalah mereka yang korban bencana itu,” tambahnya.(EVA)

Exit mobile version