AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerbitkan surat edaran pembatasan jam malam bagi pelajar sebagai upaya menjaga keamanan serta menekan angka kenakalan remaja.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan kebijakan ini akan diberlakukan agar tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIT.
“Aturan ini akan berbentuk keputusan atau peraturan wali kota. Mulai pukul 10 malam, tidak boleh ada anak-anak usia sekolah yang masih berada di luar rumah,” kata Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (24/7/2025).
Kebijakan tersebut, kata Wattimena, akan dibarengi dengan pengaktifan kembali jam belajar malam dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIT. Langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan menjaga kesehatan anak.
“Penerapan aturan ini membutuhkan dukungan dari sekolah, lingkungan, dan yang paling utama adalah peran orang tua,” ujarnya.
Selain pembatasan jam malam, Pemkot Ambon juga akan menindaklanjuti aspirasi anak-anak terkait perlindungan dari paparan iklan rokok. Pemkot berencana melarang penjualan rokok di sekitar sekolah dan membatasi iklan produk tembakau di ruang-ruang publik yang kerap diakses anak-anak.
“Ini suara hati anak-anak Kota Ambon. Kita harus realisasikan agar mereka tumbuh menjadi anak-anak yang sehat dan hebat,” tegasnya.
Pernyataan ini diambil, di mana, dalam perayaan HAN 2025, anak-anak Kota Ambon menyuarakan sejumlah aspirasi, di antaranya perlunya peningkatan edukasi dan pengawasan terhadap anak, serta mendorong peran aktif keluarga dalam pengasuhan yang sehat. Salah satu sorotan utama adalah kekhawatiran mereka terhadap maraknya anak-anak yang terpapar rokok sejak usia dini. (EVA)








Discussion about this post