AMBON (info-ambon.com) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Silaturahmi bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kota Ambon.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Ambon, Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil, serta memperkuat sinergi dalam pembangunan kota.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam, menegaskan keberadaan ormas merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan pembangunan partisipatif. Ia menyampaikan bahwa ormas adalah wujud nyata dari hak warga negara dalam berkumpul, berpendapat, dan berkontribusi terhadap kemajuan masyarakat.
“Organisasi kemasyarakatan harus menjadi instrumen perubahan yang konstruktif, bukan justru mengarah pada tindakan di luar hukum. Kita tidak beri ruang bagi ormas yang bertindak seperti preman,” ujar Wattimena.
Ia menekankan pentingnya legalitas ormas. Pemerintah mendorong semua organisasi masyarakat yang belum terdaftar secara resmi agar segera mengurus pendaftaran. Menurutnya, keberadaan yang sah secara hukum memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pemberian fasilitas, termasuk dana hibah.
“Fasilitasi ini bertujuan mendukung peran ormas dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Tapi ingat, bantuan dana hibah harus dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada laporan, kami beri catatan merah dan bantuan tidak akan diberikan lagi,” katanya.
Silaturahmi ini merupakan bagian dari 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon 2025–2030, yang di antaranya mencakup penguatan peran lembaga adat, ormas, OKP, LSM, forum anak, hingga paguyuban.
Ketua Panitia, Dewi Sunarse, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan membangun sinergitas antara pemerintah dan organisasi masyarakat. Ia menambahkan, kegiatan juga menjadi sarana edukasi tentang peran ormas dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat kemandirian organisasi.
“Kegiatan ini juga sebagai implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan berbagai regulasi turunan lainnya,” kata Dewi.
Kegiatan ini diikuti puluhan ormas se-Kota Ambon. Tercatat, sejak 2019 hingga 2024, terdapat 31 ormas yang telah mendaftar resmi ke Pemkot Ambon. Narasumber yang hadir dalam forum ini berasal dari Kejaksaan Negeri Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
Dengan silaturahmi ini, pemerintah berharap ormas-ormas di Kota Ambon dapat menjadi mitra aktif yang konstruktif dalam menjaga ketertiban, memperjuangkan keadilan, serta berkolaborasi untuk mewujudkan Ambon sebagai kota manusiawi, toleran, dan berkelanjutan. (EVA)
Discussion about this post