AMBON (info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyampaikan, setelah 31 Mei 2021 harga vaksinasi gotong royong sebesar Rp 800.000 per dosis akan berlaku bagi pelaku usaha.
Sesuai surat penetapan harga vaksin untuk gotong royong ini ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021, tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi sinopharm melalui penunjukan Biofarma dalam pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinaai gotong royong.
Berita terkait:Pemkot Ambon Kembali Laksanakan Vaksinasi Massal
“Saya himbau kepada pelaku usaha di Kota Ambon mumpung masih gratis pelayanan vaksin gunakan kesempatan ini dengan baik sebelum berlaku gotong royong,” katanya kepada info-ambon di Balai Kota Ambon, Selasa (25/5/2021).
Disebutkan, surat edaran tentang karyawan dari perusahaan maupun toko setelah tanggal 31 Mei 2021 wajib bayar Rp800 ribu.
“Jadi kalau mau vaksin harus dibayar Rp800 ribu. Tapi… untuk masyarakat tetap gratis. Untuk pengusaha tidak gratis lagi,” tandas Walikota.
Berita terkait:Walikota: Kesadaran Warga Ambon Terapkan Prokes Semakin Baik
Dijelaskan, vaksinasi diberlakukan jika tingkat vaksin sudah 40 persen secara nasional, maka seluruh aktifitas dilengkapi sertifikat vaksin, dimana saat ini mau berangkat ke luar negeri harus ada kelengkapan sertifikat.
“Vaksin gotong royong akan dilakukan jika sudah 40 persen secara nasional, sekarang berangkat ke luar negeri saja harus ada kelengkapan sertifikatnya,” jelas orang nomor satu Kota Ambon ini.(EVA)