AMBON(info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan warganya untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Kewajiban menggunakan masker tersebut, efektif berlaku 20 April 2020.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada info-ambon.com, Kamis (16/4/2020) sampaikan, pihaknya sudah menyampaikan edaran tertanggal 13 April lalu yang ditujukan ke seluruh elemen masyarakat melalui Camat, Kepala Desa/Raja/Lurah dan RT serta RW di Ambon. Surat Edaran (SE) Nomor 443/15/SE/2020 tersebut tentang Wajib Penggunaan Masker.
Wajib masker tersebut, lanjut Louhenapessy berpedoman pada Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, serta keputusan Walikota Ambon nomor 191 tahun 2020 tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 di Kota Ambon serta menyikapi meningkatnya penyebaran di Ambon.
Pemerintah meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Ambon wajib mengggunakan masker pada saat keluar rumah.
Dimintakan kepada seluruh warga masyarakat juga untuk wajib menggunakan masker pada saat menggunakan mobil/angkot/kendaraan roda dua.
Warga juga diminta wajib menggunakan masker pada saat berbelanja di pasar, toko, swalayan, supermartket dan lain-lain serta juga wajib menggunakan masker pada saat di Puskesmas, rumah sakit, dokter praktek dan apotik.
‘’Pemkota Ambon melalui instansi yang berwenang, tidak akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan, jika tidak menggunakan masker, hal yang sama juga dimintakan kepada pemilik angkot/pemiliki toko/pelayan toko agar tidak melayani bagi warga yang tidak menggunakan masker,’’ pintanya.
Louhenapessy juga meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Ambon untuk tetap tinggal dalam rumah, apabila tidak ada keperluan yang terlalu penting dan mendesak. (PJ)