Wagub: Penunjukan Plh Sekda Maluku Tak Perlu Diperdebatkan

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

AMBON(info-ambon.com)-Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno atas nama Pemerintah Provinsi Maluku memberikan klarifikasi terkait penunjukan Sadli Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku menggantkan Kasrul Selang, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan di Ambon, Rabu (21/7/2021) Orno menjelaskan, terkait dengan keputusan Gubernur Maluku tentang penunjukan Plh Sekda Maluku yang saat ini menjadi perbincangan dan publikasi di berbagai media sosial baik media cetak maupun elektronik, yang tentunya dapat mempengaruhi opini publik, maka Pemda Maluku merasa perlu untu menjelaskan hal ini kepada publik.

Dalam klarifikasinya, Orno sebutkan, bahwa Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk Plh Sekda atas nama Ir. Sadali Ie M.Si  adalah semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas.

Dikatakannya, keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekda Maluku atas nama Kasrul Selang ST,.MT beberapa waktu yang lalu terpapar virus covid-19, dan pertimbangan Gubernur bahwa Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat / ditunjuk Plh.

Wagub kemukakan, kebijakan yang diambil gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik/masyarakat.

Dan keputusan sebagaimana tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh Sekda antara lain, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan lain juga adalah apabila seorang Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri (pasal 214 {ayat1} undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah);

Ditambahkan Orno, Kepala daerah menunjuk Plh, apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4huruf a peraturan presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah);

Pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Hak tersebut antara lain : menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitive berhalangan (undang-undang nomor 30 tahuin 2014 tentang administrasi pemerintahan).

Ia jelaskan pula, pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian Sekda tentu akan didasarkan peraturan dan perundangundangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Orno tambahkan, jabatan Sekda bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi. Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi publik.

Mestinya, lanjut Orno, kita dapat memahami tentang apa tujuan dari pemerintah daerah, adalah secara politik, untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan;

Secara formal dan konstitusional, adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945 dan secara operasional, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan, serta secara adminsitratif pemerintahan, adalah untuk lebih memperlancar pelaksanan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

Maka secara umum tugas dan fungsi Sekda Provinsi Maluku adalah membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelnggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan admninstrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi.

Kaitan dengan tugas dan fungsi Sekda dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi, maka tugas dan fungsi Sekda adalah berada pada posisi poros, sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua sub sistem menjadi sistem yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan demikian, seorang Sekda harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai.

Kalaupun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah provinsi maluku adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik.

Jabatan struktural mulai darai jabatan Sekda sampai kebawah dalam lingkup birokrasi pemerintah daerah adalah merupakan aparatur sipil negara yang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan.

Orno tegaskan, jabatan adalah bukan hak tetapi amanah atau kepercayaan sehingga mutasi, promosi bahkan demosi dalam lingkup organisasi pemerintahan atau birokrasi adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja. (PJ)

Exit mobile version