Info Ambon
Rabu, Maret 11, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Wagub: Penunjukan Plh Sekda Maluku Tak Perlu Diperdebatkan

admin by admin
Juli 21, 2021
in Hukum
0
Wagub: Penunjukan Plh Sekda Maluku Tak Perlu Diperdebatkan

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

AMBON(info-ambon.com)-Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno atas nama Pemerintah Provinsi Maluku memberikan klarifikasi terkait penunjukan Sadli Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku menggantkan Kasrul Selang, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan di Ambon, Rabu (21/7/2021) Orno menjelaskan, terkait dengan keputusan Gubernur Maluku tentang penunjukan Plh Sekda Maluku yang saat ini menjadi perbincangan dan publikasi di berbagai media sosial baik media cetak maupun elektronik, yang tentunya dapat mempengaruhi opini publik, maka Pemda Maluku merasa perlu untu menjelaskan hal ini kepada publik.

Dalam klarifikasinya, Orno sebutkan, bahwa Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk Plh Sekda atas nama Ir. Sadali Ie M.Si  adalah semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas.

Dikatakannya, keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekda Maluku atas nama Kasrul Selang ST,.MT beberapa waktu yang lalu terpapar virus covid-19, dan pertimbangan Gubernur bahwa Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat / ditunjuk Plh.

Wagub kemukakan, kebijakan yang diambil gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik/masyarakat.

Dan keputusan sebagaimana tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh Sekda antara lain, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan lain juga adalah apabila seorang Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri (pasal 214 {ayat1} undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah);

Ditambahkan Orno, Kepala daerah menunjuk Plh, apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4huruf a peraturan presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah);

Pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Hak tersebut antara lain : menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitive berhalangan (undang-undang nomor 30 tahuin 2014 tentang administrasi pemerintahan).

Ia jelaskan pula, pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian Sekda tentu akan didasarkan peraturan dan perundangundangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Orno tambahkan, jabatan Sekda bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi. Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi publik.

Mestinya, lanjut Orno, kita dapat memahami tentang apa tujuan dari pemerintah daerah, adalah secara politik, untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan;

Secara formal dan konstitusional, adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945 dan secara operasional, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan, serta secara adminsitratif pemerintahan, adalah untuk lebih memperlancar pelaksanan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

Maka secara umum tugas dan fungsi Sekda Provinsi Maluku adalah membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelnggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan admninstrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi.

Kaitan dengan tugas dan fungsi Sekda dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi, maka tugas dan fungsi Sekda adalah berada pada posisi poros, sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua sub sistem menjadi sistem yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan demikian, seorang Sekda harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai.

Kalaupun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah provinsi maluku adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik.

Jabatan struktural mulai darai jabatan Sekda sampai kebawah dalam lingkup birokrasi pemerintah daerah adalah merupakan aparatur sipil negara yang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan.

Orno tegaskan, jabatan adalah bukan hak tetapi amanah atau kepercayaan sehingga mutasi, promosi bahkan demosi dalam lingkup organisasi pemerintahan atau birokrasi adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja. (PJ)

Tags: barnabas ornoPlh Sekdawagub maluku
Previous Post

PPKM Darurat Diperpanjang, Ahli Setuju

Next Post

Masuk Zona Orange, Aktifitas Masyarakat Diperlonggar

admin

admin

Related Posts

Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin, Temuan Pelanggaran Administrasi Personel Langsung Ditindak

Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin, Temuan Pelanggaran Administrasi Personel Langsung Ditindak

by Eva
Maret 11, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polri...

Dua Pelaku Pengeroyokan di Langgur Ditangkap

Dua Pelaku Pengeroyokan di Langgur Ditangkap

by Eva
Maret 11, 2026
0

LANGGUR (info-ambon.com)- Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Kedua pelaku diamankan...

Didominasi Pelajar, Pelaku Balap Liar di Saumlaki Dipanggil Polisi dan Dibina

Didominasi Pelajar, Pelaku Balap Liar di Saumlaki Dipanggil Polisi dan Dibina

by Eva
Maret 11, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi balap liar yang viral di media...

Jelang Arus mudik dan Lebaran, Polda Maluku Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat

Jelang Arus mudik dan Lebaran, Polda Maluku Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat

by Eva
Maret 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri 2026, Kepolisian Daerah Maluku mulai mematangkan kesiapan pengamanan melalui Latihan Pra Operasi...

Polda Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Bahas Kamtibmas hingga Kejahatan Sumber Daya Alam

Polda Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Bahas Kamtibmas hingga Kejahatan Sumber Daya Alam

by Eva
Maret 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Polda Maluku menggelar rapat kerja bersama anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Barends, di Markas...

Perkuat Stabilitas Keamanan dan Tekan Konflik, Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi

Perkuat Stabilitas Keamanan dan Tekan Konflik, Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi

by Eva
Maret 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku. Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku...

Next Post
Pengawasan PPKM Mikro Tumbuhkan Partisipasi Masyarakat

Masuk Zona Orange, Aktifitas Masyarakat Diperlonggar

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Koperasi Desa Merah Putih Uso Mulai Bangun Fondasi Usaha Lewat RAT Tahun Buku 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Desa Uso menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-1 Tahun Buku 2025 Koperasi Selengkapnya
  • Komisaris & Direksi Pertamina Drilling Apreaiasi Kru Rig di Prabumulih
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PRABUMULIH– Direksi dan Komisaris PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) melakukan Safari Ramadan dengan mengunjungi Rig PDSI#01.2 di wilayah kerja Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Dorong Satgas PKA Percepat Penyelesaian Konflik Agraria
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri diskusi strategis bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Selengkapnya
  • Pemprov Sulteng Dukung Audit HAM Nasional oleh Komnas HAM di Kabupaten/Kota
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan audit Hak Asasi Manusia (HAM) nasional yang akan dilakukan oleh Komisi Selengkapnya
  • Pemprov Sulteng Ajukan Enam Raperda Strategis dalam Sidang Paripurna DPRD Tahun 2026
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selengkapnya
  • Silaturahmi Ramadan, Wagub Sulteng Hadiri Buka Puasa Bersama IDI di Kafe Tanaris
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Suasana penuh keakraban dan keceriaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Air Bersih dan Kepercayaan Rakyat
    Oleh : Rifat Hakim OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Krisis air bersih yang mulai dirasakan oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Banggai, khususnya di Kota Luwuk, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel