Info Ambon
Selasa, Juni 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Wagub: Penunjukan Plh Sekda Maluku Tak Perlu Diperdebatkan

admin by admin
Juli 21, 2021
in Hukum
0
Wagub: Penunjukan Plh Sekda Maluku Tak Perlu Diperdebatkan

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

AMBON(info-ambon.com)-Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno atas nama Pemerintah Provinsi Maluku memberikan klarifikasi terkait penunjukan Sadli Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku menggantkan Kasrul Selang, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan di Ambon, Rabu (21/7/2021) Orno menjelaskan, terkait dengan keputusan Gubernur Maluku tentang penunjukan Plh Sekda Maluku yang saat ini menjadi perbincangan dan publikasi di berbagai media sosial baik media cetak maupun elektronik, yang tentunya dapat mempengaruhi opini publik, maka Pemda Maluku merasa perlu untu menjelaskan hal ini kepada publik.

Dalam klarifikasinya, Orno sebutkan, bahwa Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk Plh Sekda atas nama Ir. Sadali Ie M.Si  adalah semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas.

Dikatakannya, keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekda Maluku atas nama Kasrul Selang ST,.MT beberapa waktu yang lalu terpapar virus covid-19, dan pertimbangan Gubernur bahwa Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat / ditunjuk Plh.

Wagub kemukakan, kebijakan yang diambil gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik/masyarakat.

Dan keputusan sebagaimana tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh Sekda antara lain, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan lain juga adalah apabila seorang Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri (pasal 214 {ayat1} undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah);

Ditambahkan Orno, Kepala daerah menunjuk Plh, apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4huruf a peraturan presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah);

Pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Hak tersebut antara lain : menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitive berhalangan (undang-undang nomor 30 tahuin 2014 tentang administrasi pemerintahan).

Ia jelaskan pula, pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian Sekda tentu akan didasarkan peraturan dan perundangundangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Orno tambahkan, jabatan Sekda bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi. Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi publik.

Mestinya, lanjut Orno, kita dapat memahami tentang apa tujuan dari pemerintah daerah, adalah secara politik, untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan;

Secara formal dan konstitusional, adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945 dan secara operasional, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan, serta secara adminsitratif pemerintahan, adalah untuk lebih memperlancar pelaksanan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

Maka secara umum tugas dan fungsi Sekda Provinsi Maluku adalah membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelnggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan admninstrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi.

Kaitan dengan tugas dan fungsi Sekda dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi, maka tugas dan fungsi Sekda adalah berada pada posisi poros, sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua sub sistem menjadi sistem yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan demikian, seorang Sekda harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai.

Kalaupun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah provinsi maluku adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik.

Jabatan struktural mulai darai jabatan Sekda sampai kebawah dalam lingkup birokrasi pemerintah daerah adalah merupakan aparatur sipil negara yang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan.

Orno tegaskan, jabatan adalah bukan hak tetapi amanah atau kepercayaan sehingga mutasi, promosi bahkan demosi dalam lingkup organisasi pemerintahan atau birokrasi adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja. (PJ)

Tags: barnabas ornoPlh Sekdawagub maluku
Previous Post

PPKM Darurat Diperpanjang, Ahli Setuju

Next Post

Masuk Zona Orange, Aktifitas Masyarakat Diperlonggar

admin

admin

Related Posts

Operasi Simpatik, Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Aturan Lalulintas

Operasi Simpatik, Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Aturan Lalulintas

by Eva
Juni 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku menggelar Operasi Simpatik Salawaku Tahun 2025 di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Jalan Pantai Mardika, Kota...

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

by Eva
Juni 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku akan menertibkan para pedagang yang masih berjualan di...

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe, Kota Ambon, menggelar aksi Bakti Religi di empat rumah...

Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap empat terduga pelaku narkoba di Kota Ambon. Mereka berinisial J.L.L...

SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional

SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional

by Eva
Juni 12, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri...

DPD MABAR Maluku Berikan Apresiasi  Kepada 100 Hari Kerja Bupati SBB Fokus Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik

Diduga Ilegal, Penambangan PT Batu Licin di Kei Besar Dikecam Akademisi dan Warga Adat

by Eva
Juni 9, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Aktivitas penambangan tanah timbunan dan bebatuan yang dilakukan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan,...

Next Post
Pengawasan PPKM Mikro Tumbuhkan Partisipasi Masyarakat

Masuk Zona Orange, Aktifitas Masyarakat Diperlonggar

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Camat Batui Hadir Lebih Dekat Lewat Layanan WhatsApp “Menyapa Camat”
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kecamatan Batui meluncurkan inovasi pelayanan publik bertajuk “Menyapa Camat” sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di luar jam Selengkapnya The post Camat Batui Hadir Lebih Dekat Lewat Layanan WhatsApp “Menyapa Camat” appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Setelah 55 Tahun, Kantor Camat Lamala Kini Miliki Gedung Baru
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai resmi meresmikan gedung baru Kantor Kecamatan Lamala, Senin (16/6/2025). Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Selengkapnya The post Setelah 55 Tahun, Kantor Camat Lamala Kini Miliki Gedung Baru appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • DPRD Banggai Tegaskan Hak 15 Gaji Honorer Damkar Harus Bayar
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Komisi III DPRD Kabupaten Banggai mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), untuk segera Selengkapnya The post DPRD Banggai Tegaskan Hak 15 Gaji Honorer Damkar Harus Bayar appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • 6000 Hektare Diduga Ilegal, DPRD Banggai Serius Tuntaskan Sengketa PT Sawindo
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK— Polemik sengketa lahan antara PT Sawindo Cemerlang dan masyarakat Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memanas. Selengkapnya The post 6000 Hektare Diduga Ilegal, DPRD Banggai Serius Tuntaskan Sengketa PT Sawindo appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • DPRD Banggai Tegas: PT Sawindo Cemerlang Harus Hentikan Aktivitas di Lahan Bermasalah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo, secara tegas meminta PT Sawindo Cemerlang untuk menghentikan sementara seluruh Selengkapnya The post DPRD Banggai Tegas: PT Sawindo Cemerlang Harus Hentikan Aktivitas di Lahan Bermasalah appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Diskdibud Banggai Ikut Program Prioritas BGTK
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Program Prioritas BGTK bersama para Kepala Dinas dan perwakilan Dinas Selengkapnya The post Diskdibud Banggai Ikut Program Prioritas BGTK appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Gelar Donor Darah Serentak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan bakti kesehatan donor darah secara serentak di seluruh Selengkapnya The post Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Gelar Donor Darah Serentak appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel