Wagub Maluku Minta Percepatan Pencairan Dana Desa

Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno.

AMBON(info-ambon.com)– Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno meminta pemerintah kabupaten/kota yang ada di Maluku mempercepat pencairan Dana Desa (DD).

Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Tahun 2021 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku di di Labuhan Raja (Aula) Hotel Amans Mardika pada Rabu, (1/9/2021).

Sebelum membuka resmi Rakor, Wagub pada kesempatan itu mengatakan, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, baru 4 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan pencairan 40 persen pada tahap II. Progres capaian pencairan dan penyaluran pada 11 kabupatan/kota di Maluku per 28 Agustus 2021 mencapai 50,04 persen.

“Olehnya itu, saya menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota se-Maluku serta seluruh pihak, agar melakukan langkah percepatan pencairan dana desa. Mengingat, Maluku yang memiliki 1.198 desa menerima Rp. 1.158 triliun lebih Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran 2021,” katanya.

Penggunaan DD tersebut, lanjut Wagub, berdasarkan Permen DPD-TT Desa Nomor 31 Tahun 2021. Diantaranya diprioritaskan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.

“Juga diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa,” terang Wagub.

Mantan Bupati Kabupaten MBD ini menjelaskan, adanya keterlambatan penyaluran DD  berdampak sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan DD itu sendiri. Hal ini pun, perlu dievaluasi sebelum disediakan peta perencanaan sesuai kondisi faktual untuk dijadikan panduan bagi pemprov, kabupaten/kota dan kecamatan, didampingi tenaga pendamping profesional dalam menyediakan dukungan pendampingan bagi desa.

“Ini sesuai Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI, Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Pendampingan Masyarakat Desa,” ujarnya.

Sebab bagi Wagub, pada aspek tata kelola penggunaan dan pemanfaatan DD, masih terdapat beberapa kasus hukum yang masih dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah desa secara sengaja maupun terencana, perihal  penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan anggaran DD.

Hal ini membutuhkan keseriusan semua pihak untuk mengawasi pengelolaan DD, sebagai wujud tanggung jawab mengawal agenda nasional yang menjadikan desa sebagai masa depan bangsa.  Sebagaimana Nawacita Presiden Jokowi, membangun Indonesia dari Pinggiran.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan Rakor dengan baik dan serius, sehingga memahami dan mampu menghasilkan perumusan kebijakan yang dapat mengakselerasi percepatan penggunaan dan pencairan DD, serta akuntabel dalam pengelolaan dan pemanfaatannya,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu menjelaskan, di rakor ini, pihaknya akan mengadakan tanda tangan kesepakatan, menyangkut  percepatan pertanggungjawaban DD di tahun ini dan perencanaan tahun depan.

“Kami berharap, di Januari tahun 2022 DD sudah tersalur ke 1.198 desa di Maluku. Dengan begitu,  perputaran ekonomi pembangunan sudah menggeliat pada Januari hingga Desember tahun depan,” kata Kadis. (PJ)

Exit mobile version