AMBON (info-ambon.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tina Welma Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku ini dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Maluku, Jajaran Forkopimda Provinsi Maluku, Jajaran DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan Partai Politik, dan unsur lainnya.
Wagub dalam sambutannya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menyampaikan ucapan selamat kepada Tina Welma Tetelepta, yang pada hari ini resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Antar Waktu, menggantikan Almarhum Edwin Huwae, yang telah melaksanakan tugas pengabdian dari PDIP, serta tidak lupa dirinya mengucapkan terimakasih kepada Almarhum yang telah bekerja keras mengabdikan diri dengan penuh dedikasi di Provinsi Maluku.
“Saya sangat menyambut baik proses PAW yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi kita, hal ini tentunya sejalan dengan 3 fungsi utama yang melekat pada lembaga legislatif, yaitu fungsi legislasi, angaran serta pengawasan,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga dirinya mengajak semua pihak menjaga ketertiban serta keamanan menjelang tahun politik 2024, dan juga demi kelancaran pemilu sebagai warga negara yang baik dan bijak menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap jujur dan bebas memilih tanpa memaksakan kehendak pada orang lain.
“Kepada Ibu Tina Welma Tetelepta selaku Anggota DPRD yang baru dan sudah diambil sumpah janji sebagai pengganti antar waktu, harapan saya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas legislatif yang dihadapi, bangun komunikasi koordinasi dengan pimpinan maupun sesama anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk elemen Masyarakat, karena hal ini sangat penting dalam rangka mempercepat Pembangunan di Provinsi Maluku,” tutupnya.
Untuk diketahui pelantikan tersebut berdasarkan pad Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6158 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku. (EVA)