AMBON (info-ambon.com)-Pedagang Kaki Lima (PKL) Mardika Ambon mendatangi Kantor Balai Kota Ambon pukul 12.45 WIT, Senin (14/6/2020).. Kedatangan mereka untuk meminta Walikota Ambon untuk merevisi dan di cabut Peraturan Walikota (perwali) nomor 16 tahun 2020, karena peraturan tersebut telah menindas para pedagang, dan PKL menolak di pindahkan ke Pasar transit Passo.
PKL tidak puas dengan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh Pemkot sejak 8 Juni 2020, karena penutupan pasar pukul 16.00 WIT, sementara Indomaret dan Alfamidi ditutup pukul 21.00 WIT. Untuk diketahui, demo ini sudah dilakukan pada Jumat 10 Juni 2020 lalu.
Dalam aksi demo tadi sempat terjadi adu mulut dan saling dorong yang menyebabkan seorang ibu lemas dan nyaris pingsan. Mereka datang bersama organisasi HMI yang terus mendesak agar walikota Ambon, Richard Louhenapessy mencabut perwali serta aturan PKM dicabut.
Tak hanya itu mereka menyebut jika semua kebijakan itu sama sekali tidak disosialisasi dengan tepat kepada mereka. “Kebijakan pemerintah harus berimbang ke masyarakat kecil. harus menjelaskan kepada masyarakat. jangan menyusahkan rakyat jelar,”tandas salah satu pendemo.
Koordinator lapangan, Muhammad Ikbal Rahayaan dalam tuntutannya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meninjau dan melakukan penataan ulang pada pasar yang di nilai telah merugikan pedagang, oleh karena itu, kami meminta kepada Pemkot meninjau keputusan yang telah berlaku. Pemkot Ambon segera mencabut Perwali nomor 16 tahun 2020, karena tidak pro kepada masyarakat dan sekaligus mempercepat PSBB.
Keterbukaan informasi oleh Pemkot terkait penanganan covid-19 kepada Masyarakat. Pasar apung blok A tidak dipindahkan ke Passo. Pemkot Ambon harus menindaklanjuti sikap Satpol PP yang telah mengancam pedagang. Garansi waktu terhadap tuntutan ini selama 2 hari.
Sementara itu, Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustav Latuheru saat menemui mereka menyampaikan, tuntutan sudah diserahkan kemudian akan di bahas bersama pak Walikota dan tim.
Sekot juga menyayangkan aksi yang dilakukan tersebut tanpa ijin aparat keamanan dan pemberitahuan kepada Pemkot Ambon.
Dalam aksi itu juga, protocol kesehatan sama sekali diabaikan. Taka da jarak antar peserta demo, bahkan sebagian besar mereka tak menggunakan masker.(EVA/PJ)