AMBON (info-ambon.com)-Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 ini, ternyata batal dilaksanakan.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Ambon, Steven Dominggus mengatakan, belum bisa dilaksanakan Pilkades serentak sesuai rencana, dikarenakan ada terjadi perubahan terhadap Perda tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Biro Hukum Pemprov Maluku, ternyata perda yang kami buat dan ditetapkan DPRD kemarin tidak sesuai dengan aturan dari Kemendagri. Agar sesuai aturan, maka perda ini harus dibuat jadi dua, yakni Perda tentang pelantikan, karena ini serentak dan Perwali tentang Pembentukan Panitia. Ini berdasarkan rapat dan harus kita tindak lanjuti,” tandas Dominggus kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (19/6/2019).
Dirinya berjanji, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan Komisi I DPRD untuk memberikan penjelasannya.
“Kita belum bisa lakukan sosialisasi, karena kita harus lengkapi semuanya. Jika itu selesai, baru kita dapatkan nomor regsitrasi, setelah itu baru kami lakukan sosialisasi,” tuturnya.
Sementera itu, tentang anggaran pilkades yang telah ditetapkan dalam APBD 2019, Dominggus mengaku, bahwa anggaran tersebut memang sudah ada dalam APBD, namun pihaknya perlu menyelesaikan perda tersebut.
“Kami tidak bisa laksanakan pilkades, jika belum dilakukan perbaikan perdanya. Memang anggarannya sudah ada tapi harus kami selesaikan aturan ini dulu, baru anggaran itu digunakan ketika pilkades dilaksanakan, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Walikota Ambon Richard Louhenapessy memastikan, proses pilkades secara serentak tetap akan dilaksanakan dalam tahun ini.
Mengawali pelaksanaan pilkades serentak, saat ini pemkot sementara melakukan sosialisasi terhadap perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa yang didalamnya juga terdapat pilkades serentak.
“Perdanya baru ditetapkan, jadi kami saat ini masih lakukan sosialisasi dulu, sehingga ketika pelaksanaan pilkades tak mengalami kendala.
Sosialisasi dilakukan terlebih dahulu, sambil menunggu nomor registrasi perda ini yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Intinya dalam tahun ini pemkot tetap melaksanakan pilkades serentak, sesuai isyarat perdanya.(EVA)