AMBON (info-ambon.com)- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pengantar barang haram tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/1/2026) saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan bagi warga binaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam roti.
Namun, pelaku yang menitipkan roti tersebut sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk ditindaklanjuti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, membenarkan bahwa pelaku pengantar narkotika telah berhasil diamankan melalui investigasi gabungan antara Polda Maluku dan Polresta Ambon.
“Benar, ini merupakan hasil investigasi bersama antara Polda dan Polresta. Tersangka yang mengantarkan barang tersebut sudah kami amankan,” kata Indra, Rabu (14/1/2026).
Indra menjelaskan, tersangka berinisial AP merupakan pria kelahiran 1993 yang berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. AP diamankan di wilayah hukum Polresta Ambon.
“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi sasaran peredaran narkotika. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas institusi guna memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya. (EVA)








Discussion about this post