AMBON (info-ambon.com)- Wakil Rektor I Universitas Darussalam (Unidar) Ambon, Kimin Kusmadi mengaku Road show to kampus yang dilakukan Pendiri dan Direktur Clerry Cleffy Institute (CCI) juga Psikolog Perdamaian, Dwi Prihandini bekerja sama Direktur Yayasan Peduli Inayana (YPI) Maluku Cherly C. Laisina dalam rangka Seminar stop Body Shaming di Unidar Ambon sangat baik dan memberikan pembelajaran berharga kepada mahasiswa.
Dengan seminar ini, maka tindakan kekerasan baik secara langsung maupun di media sosial dapat ditekan bahkan dihilangkan, sehingga generasi muda dapat tumbuh menjadi generasi cerdas dan berkualitas demi membangun bangsa dan Negara terlebih provinsi Maluku.
“Seminar ini penting sekali, karena ilmu yang diberikan sangat membantu mahasiswa untuk sadar akan tindakan yang selama ini mereka lakukan, sehingga tidak ada lagi bullying terlebih di media sosial,” ungkapnya.
CCI dan Yayasan Peduli Inayana Maluku, Jumat (19/7/2019) kembali menggelar seminar Seminar Stop Body Shaming, seminar stop bullying, dan road show to school di 3 Lokasi berbeda yakni Universitas Darusalam Ambon, Pesantren Al Anshor Air Besar Stain, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan Pesantren Al Anshor Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam penyampaiannya, Dwi Prihandini menjelaskan, Body Shaming merupakan bagian dari Bullying dan bullying termasuk kekerasan.
Menurutnya, terdapat empat cara praktis yang dapat dilakukan saat menjadi sasaran Body Shaming yaitu Merespon positif terhadap diri sendiri dengan cara berterima kasih ada tubuh anda, jujur dan sampaikan apa yang dirasakan (jika pelakukany adalah orang terdekat), cari lingkungan positif dengan orang-orang yang memiliki kepekaan ada ‘bodyacceptance” serta lingkungan positif yang menghargai prestasi dan karya sendiri.
“Bila anda menjadi sasaran Body Shaming, ada empat langkah yang bisa dilakukan salah satunya berterima kasih kepada diri sendiri, menghargai prestasi dan karya sendiri,”tuturnya.
Dikatakan, pelaku Body Shaming di media sosial dapat di jerat dengan pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah dalam UU No 19 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
“Menghentikan Body Shaming bukan sekedar karena takut dipenjara melainkan karena kesadaran untuk menggunakan empati ketika memberikan komentar terhadap kondisi fisik/tubuh orang lain. Jangan beri ruang bagi pelaku Body Shaming dengan memberikan validasi pada prilaku tersebut”jelaa Dwi, Jumat (19 Juli 2019).
Salah satu mahasiswa Unidar, Rifaldi Kaisupy yang hadir sebagai peserta dalam seminar itu mengaku senang dan berterima kasih karena dapat mengetahui apa itu Body Shaming sehingga diharapkan usai kegiatan ini mahasiswa Unidar termasuk dirinya lebih bijak dalam bertutur kata dan menggunkan media sosial.
“Seminar ini bagus dan saya senang karena dengan begini saya bisa mengetahui apa itu Body Shaming dan bagaimana menanganinya bila kita termasuk dalam korban Body Shaming,” tuturnya.
Dirinya berharap kegiatan semacam ini tidak berhenti disini saja, melainkan terus dilakulan sehingga tidak ada lagi yang namanya bullying.
Dari pantuan di ruang belajar tempat seminar Stop Bady Shaming, antusias mahasiswa terkait topik tersebut cukup tinggi, hal itu terlihat dari semangat mereka mengajukan pertanyaan kepada narasumber, bahkan mereka berebutan untuk mengajukan pertanyaan dan masukan.(EVA)