UMK Ambon 2020 Ditetapkan. Ini Besarannya

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2019. UMK ini akan diberlakukan per 1 Januari 2020.

Asisten II Pemkot Ambon, Mien Tupamahu menyatakan, setelah dewan pengupahan, sesuai dengan aturan-aturan yang ada bersama serikat pekerja maupun para pengusaha, kemudian ditetapkan UMK Ambon sebesar Rp2.643.387.

“Jadi itu sudah sesusi dengan regulasi-regulasi yang ada. Ini sudah ditetapkan sesusi dengan dinamika. Yang pasti, serikat pekerja harus melihat pekerjanya, begitu pula dengan pengusaha yang berkepentingan didalamnya,” jelasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (25/11/2019).

Dijelaskan, penetapan UMK ini sudah melalui kajian dengan mempertimbangan berbagai persoalan yang kemudian dipadukan sesuai aturan yang berlaku untuk keseimbangan antara pengusaha maupun pekerja.

“UMK ini akan disosialisasikan. Nanti juga ada Surat Keputusan (SK) Walikota yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Maluku,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Godlief Soplanit menambahkan, resume penetapan UMK Ambon ini akan disampaikan kepada Walikota Ambon sebagai laporan, dan tembusannya kepada komisi I DPRD Kota Ambon, karena menyangkut dengan anggaran.

“Penetapan ini sudah melalui kajian, baik secara aturan maupun dengan keterbatasan anggaran. Meski dengan keterbatasan anggaran yang kecil tapi kami mampu melakukan survei dan penetapn UMK,” jelasnya.

Diakui, memang ada masalah-masalah yang belum dapat dibahasa secara tuntas, namun akan ditindaklanjuti dengan usulan dari bagian Hukum Kota Ambon dalam pertemuan lanjut untuk mengkaji.

“Pembahasan ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya bersama dinas terkait yang berada di Pemkot Ambon,”tutupnya.(EVA)

Exit mobile version