AMBON(info-ambon.com)– Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang membuka resmi kegiatan Uji Publik Tahap II, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Kegiatan Uji Publik ini berlangsung pada Senin pagi, (19/4/2021) di salah satu hotel di Jalan Benteng Kapaha, Kota Ambon.
Uji publik tersebut, diselenggarakan dalam rangka penyelesaian pentahapan penyusunan dokumen KLHS, sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif, yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, ke dalam dokumen RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024. Muatan kegiatannya, yakni penyusunan skenario pembangunan berkelanjutan, penetapan isu utama pembangunan dan pembahasan rencana program.
Sekda dalam sambutannya mengatakan, instrument pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia, telah diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Permen No. 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
Dengan demikian, lanjut Sekda KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan.
Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.
Menurut Sekda, kegiatan uji publik merupakan tahapan dalam pembuatan revisi kajian lingkungan hidup strategis, yakni melibatkan seluruh stakeholder untuk menghimpun beragam masukan dan rekomendasi, dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Maluku.
Atas dasar itu, melalui kegiatan ini Pemprov Maluku mengharapkan adanya konstribusi positif dari seluruh peserta uji publik untuk memberikan masukan terhadap penentuan isu strategis, tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait RPJMD Maluku.
“Kepada Tim Pembuat KLHS revisi RPJMD Maluku tahun 2019 – 2024, agar dapat menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi RPJMD Maluku, sehingga diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Maluku,” harap Sekda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Corneles Siauta, dalam laporannya mengatakan, pembuatan KLHS revisi RPJMD Provinsi Maluku didasarkan pada lima amanat, salah satunya mengenai Peraturan Menteri LHK nomor p.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaaan Permen No. 46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.
Bertujuan, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup, termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. (PJ)