Uji Publik Ranperda Inisiatif Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, Ini Kata Komisi II DPRD

AMBON (info-ambon.com)-Komisi II DPRD Provinsi Maluku, melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Adat di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (11/10/2023).

Pembicara pada uji publik Ranperda, yakni salah satu akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Sherlok Lekipiouw, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa, Sekretaris Komisi II, Ruslan Hurasan. Tampak hadir, sejumlah anggota Komisi II, dan para peserta uji publik.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, kehadiran Ranperda inisiatif tentang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Adat, agar memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat yang didasarkan pada hak-hak Masyarakat Hukum adat.

Hurasan mengatakan, hutan Adat merupakan Bagian dari entitas Hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi dengan keberadaan entitas masyarakat Hukum adat di Maluku. “Maka wajib dikelola dan dimanfaatkan secara Berkelanjutan,”kata Hurasan kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/10/2023).

Diakui, hasil konsultasi Ranperda Pengelolaan dn pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan, pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku dengan mendorong Pemda kabupaten dan kota untuk melakukan pemetaan hutan.”Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kita berharap Perda ini manjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di Maluku,”pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah itu.(EVA)

Exit mobile version