AMBON (info-ambon.com)– Hingga saat ini jumlah tunggakan tagihan provider kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebanyak Rp 960 juta tahun anggaran 2019.
Ditandaskan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2019) “Untuk tahun 2019 belum ada satu perusahaan provider yang melunasi retribusi menara telekomunikasi kepada Pemkot melalui Dishub Ambon. Padahal batas jatuh tempo pembayaran sudah dekat yakni 31 Desember mendatang. Dan belum ada satupun yang membayar kepada Pemkot,’’akuinya.
Dikatakan, pihaknya akan melaporkan perusahaan provider yang memiliki tunggakan retribusi menara telekomunikasi di kota Ambon ke Kejaksaan Negeri untuk dituntaskan. “Kita akan melaporkan kepada pihak kejaksaan mengingat Pemkot sudah menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri. Saat ini pihak kejaksaan negeri dapat melayangkan panggilan kepada pemilik menara telekomunikasi untuk penagihan tunggakan tersebut,’’tegas Sapulette.
Dijelaskan, saat ini sudah mendekati akhir jatuh tempo sehingga pihaknya sudah mengirimkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pihak provider sehingga dapat melunasinya dengan segera. Karena sampai batas jatuh tempo masih ada tunggakan, Pemkot akan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya. “Masih koordinasi inikan kita sementara kirim RSKD ke mereka dan dua minggu lagi kita akan datang ke mereka di Jakarta dan Makassar. Kalau tidak kita pakai jalur hukum,” tambahnya.
Dishub sudah menugaskan 2 orang staf untuk langsung mengunjungi kantor dari provider yang berada di Jakarta dan Makassar untuk menjemput bola sehingga tagihan terseeut dapat segera di lunasi sebelum tanggal jatuh tempo. “Nanti sebagai tindak lanjut saya akan menungaskan 2 orang staf untuk ke jakarta dan makassar karena memang untuk provider itu markasnya di makassar dan jakarta. dan itu untuk melakukan koordinasi dalam rangka penagihan retribusi menara telekomunikasi,” tambahnya.
Selain tagihan yang ada di tahun 2019, beberapa provider juga memiliki piutang yang belum dibayar pada tahun 2018 kemarin sehingga staf yang ditugaskan akan langsung berkoordinasi untuk pelunasan tersebut. “Sementara di anggaran tahun 2018 kemarin juga ada Rp 100 juta lebih yang masih menjadi piutang. itu juga staf ke sana untuk sekaligus mengkonfirmasi itu yang tunggakan maupun baru yang harus mereka lunasi,” terangnya
Dikatakan, untuk masalah tagihan retribusi tersebut, akuinya, pihak provider yang mempunyai menara telekomunikasinya di kota Ambon mempersoalkan tingginya retribusi sesuai dengan surat edaran yang diberikan oleh kementerian keuangan “Memang kemarin mereka persoalkan terkait dengan tingginya retribusi yang diberlakukan karena ada edaran dari kementerian keuangan terkait dengan retribusi menara telekomunikasi itu kami sudah perhitungkan. dan retribusi di tahun 2019 ini telah memperhitungkan terkait dengan edaran dari Menteri Keuangan yang dimaksud,” ungkap Sapulette.(IA-EVA)