AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena melantik tujuh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Jumat (19/12/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Ambon memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelantikan tujuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6945 Tahun 2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Wattimena mengatakan, pelantikan dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang tertuang dalam Surat Nomor 19/PANSEL/JPTP/XII/2025, setelah melalui seluruh tahapan penilaian dan mendapatkan rekomendasi BKN.
“Pelantikan ini dilakukan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025 agar para pejabat yang dilantik dapat mempersiapkan diri. Dengan begitu, pada awal 2026 kita sudah bekerja lebih baik,” ujar Wattimena saat pelantikan di Balai Kota Ambon.
Ia menegaskan, dengan dilantiknya pejabat definitif, tidak ada lagi OPD yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
“Di tahun 2026 saudara memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di masing-masing OPD, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan dan bekerja secara profesional,” katanya.
Adapun tujuh pejabat yang dilantik yakni Kepala Dinas Perikanan Henly Claudya Simatauw, Sekretaris DPRD Kota Ambon Alfian Lewenussa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Herman Semmy Tetelepta, Kepala Dinas Kesehatan dr Johan Stefanus Norimarna, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Marsia Mulan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siegers Vebyana, serta Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Frits Raimond M Tatipikalawan.
Wattimena mengungkapkan, tantangan kinerja pada 2026 akan semakin kompleks, terutama dengan adanya kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) yang berpotensi berdampak pada pelaksanaan program kerja OPD.
“Saudara akan memikul tanggung jawab yang berat di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran. Namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dan pembangunan kota harus terus didorong,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ambon juga akan menata jabatan administrator dan pengawas. Selain itu, seleksi terbuka jabatan Sekretaris Kota Ambon akan dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir Januari 2026.
“Seleksi terbuka Sekretaris Kota Ambon akan dibuka untuk umum. Siapa saja yang memenuhi syarat silakan mendaftar,” ujar Wattimena.
Menurut dia, seluruh proses pengangkatan pejabat definitif dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diawali dengan asesmen oleh asesor independen dari Kementerian Dalam Negeri dan dilanjutkan dengan seleksi oleh panitia seleksi.
“Hasil seleksi kemudian diusulkan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Setelah itu, tiga nama terbaik dikembalikan untuk dipilih oleh pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.
Wattimena menegaskan, lamanya proses seleksi disebabkan karena seluruh tahapan harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua prosedur harus ditempuh agar hasilnya objektif dan sesuai aturan,” pungkasnya. (EVA)








Discussion about this post