AMBON (info-ambon.com)-Kabid Pelayanan, rehabilitasi, Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Maluku, Catherian Picauly menyampaikan, total tahanan se-Maluku banyak 1.590 orang, dengan rincian 354 orang tahanan dan narapidana berjumlah 1.236.
“Tahanan yang paling banyak dari kasus perlindungan anak, dengan total 525 tahanan. Kemudian kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 293 orang dan kasus dugaan korupsi sebanyak 223. Sementara kasus lainnya dibawah 100 orang. Kasus Perlindungan anak, penyalahgunaan narkotika hingga korupsi mendominasi jumlah tahanan yang berada di seluruh lembaga Pemasyarakatan di Maluku. Baik di Rutan, Lapas, dan Bapas, data tersebut berdasarkan jumlah tahanan yang ditahan maupun terpidana,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Maluku, Selasa (4/6/2024).
Dikatakan, kasus yang menonjol adalah terkait dengan perlindungan anak.
“Kasus Perlindungan anak itu ada 525, untuk narkotika 293 dan yang ketiganya adalah korupsi 223 tahanan. Tiga ini jumlah yang besar. Sementara untuk pidana lainnya masih dibawah 100,” ujar Picauly.
Picauly menambahkan, ada dua pola pembinaan yang dilakukan yakni kepribadian dan kemandirian.
“Dalam pola pembinaan terhadap narapidana itu sendiri ada dua pembinaan, yakni kepribadian dan kemandirian. Dalam pembinaan, kepribadian itu yang melingkupi bagaimana kita membangun hubungan dengan maha kuasa dan yang kedua dari kemandiriannya. upaya pembinaan juga telah dilakukan agar selepas ditahan, warga binaan tidak kembali melakukan hal serupa,” tutup dia. (EVA)