AMBON (info-ambon.com)-Warga jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menolak di gusur, penolakann penggusuran itu dilakukan dalam bentuk orasi di depan Balai kota Ambon, yang diikuti puluhan masyarakat setempat, Senin (26/8/2019).
Koordinator Lapangan, Muthalib Ridwan Walla, dalam pernyataan sikapnya menyatakan 7 poin pernyataan sikap kepada Pemkot Ambon diantaranya menolak dengan keras atas penggusuran yang dilakukan di tahap pertama dan yang mau dilakukan di tahap ke-2 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Berhenti melakukan penggusuran, karena kami telah menjalankan kesepakatan dengan DPRD Kota Ambon dan Pemkot Ambon pada tahun 2012 bahwa penggusuran yang dilakukan sebesar 11,5 meter dari AS tengah jalan.
Kami siap di tata oleh Pemkot Ambon mulai dari sekarang bahkan sampai kapan tanpa ada yang di gusur. Kami mempertegas kepada Pemkot Ambon agar tidak lagi mempersulit warga dalam penggusuran sertifikat tanah, IMB, dan ijin usaha lain-lain.
Kami mempertegas kepada Badan Pertanahan Negara agar tidak lagi mempersulit warga dalam proses pembuatan sertifikat dari Dati Nurlette. Menagih janji DPRD kota Ambon dan Sekertaris Kota Ambon terkait pertemun warga desa Batu merah di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD kota Ambon pada tanggal 11/10/2018 sebagai berikut. Kami memimta pertanggung jawaban DPRD Kota Ambon yang mengeluarkan statement akan memediasi dengan Pemkot terkait “ganti rugi 22 rumah dan ruko ” yang telah di gusur pada 11 Oktober 2018.
Dan apabila tuntutan kami dari poin pertama hingga tidak di terima atau sepakati oleh pemkot Ambon, maka atas nama masyarakat Batumerah Jalan jenderal sudirman akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran sampai tuntunan kami di terima.
Sekartaris Kota Ambon, Anthony Gustav Laturu dalam pertemuannya menyampaikan, pihanya bukan pengambil kebijakan, karena yang mengambil kebijakan itu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, karena selaku pimpinan daerah. “Aspiranya di terima dan akan disampaikan kepada Walikota Ambon,”katanya.(EVA)