Toisutta, Mailoa dan Latupono Pimpin DPRD Kota Ambon

Pimpinan DPRD Ambon bersama forkopimda Ambon usai pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan dewan.-PJ-

AMBON (info-ambon.com)-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan di ruang sidang utama DPRD Belakang Soya, Selasa (29/10/2019). Tiga pimpinan DPRD kota Ambon yakni, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta (Partai Golkar), Wakil Ketua DPRD kota Ambon, Geral Mailoa (Partai PDIP), dan Wakil Ketua Rustam Latupono (Partai Gerindra). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku 240 tahun 2019, tentang peresmian dan penetapan Pimpinan DPRD kota Ambon.

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyampaikan, pelantikan ini sebagai rangkaian dari proses demokrasi nasional yang ditandai dengan terlaksananya pemilu legislative bagi Anggota DPRD kota Ambon pada 17 April 2019 lalu, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dimana kota Ambon telah melalui tahapan peresmian anggota DPRD terpilih sesuai SK Gubernur Maluku nomor 175 tahun 2019 yang telah sama-sama kita ikuti peresmian anggota DPRD kota Ambon terpilih pada 11 September 2019 yang lalu.

“Pimpinan DPRD yang dilantik merupakan pimpinan yang terpilih suara terbanyak yang akan menunaikan pegabdian dalam kurun lima tahun kedepan,’’katanya.

Disebutkan, mekanisme ini harus diakui, dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu pemufakatanan seluruh Anggota DPRD terpili yang nantinya akan bermitra dengan pemerintah kota Ambon, guna secara bersama-sama menyelenggarakan system pemerintahan di daerah.

“Dengan terpenuhinya kelengkapan persyaratan pimpinan DPRD Kota Ambon, maka tahapan selanjutnya merupakan pengaturan secara internal, berkaitan dengan pelaksanaannya tugas pokok dan fungsi DPRD kota Ambon sangat diharapkan kerjsama yang baik, antara unsur pimpinanan dengan seluruh Anggota DPRD kota dalam pelaksanaan tugas dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat di kota Ambon,’’terang Louhenapessy.

Dikatakan, amanat yang dititipkan masyarakat kota Ambon kepada saudara-saudara selaku wakil rakyat, merupakan kepercayaan dalam rangka mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemerintahan oleh pihak eksekutif, sekaligus berfungsi menyeibangkan program dan kegiatan pembangunan untuk meningkatakan kesejahteraan warga dan masyarakat kota Ambon.

“Saya harapkan, agar berbagai agenda dan program prioritas Pemkot Anbon kedepan juga harys didukung pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera,’’ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta dalam sambutannya menambahkan, setelah tuntaskan pemilu pelantikan anggota DPRD buka lembaran baru, saat dilantik Anggota DPRD kemudian dilanjutkan dengan penetapan pimpinan DPRD kota Ambon.

Pelantikan pimpinan DPRD menjadi sarana pintu masuk, dan dilakukanlah tugas dan fungsi wakil rakyat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 12 tahun 2018, tentang penetapan tata tertib DPRD serta fasilitas penyusunan Tatib 5 tahun kedepan, serta alat kelengkapan lainnya, yang diharapkan dengan tugas dan dibutuhkan kesiap siagakan untuk kepentingan rakyat.

“Jadi kesadaran moral dan gerak langka anggota DPRD untuk tingkatkan kinerja bagi masyarakat,’’tutupnya.(EVA)

Exit mobile version