AMBON(inFo AMbon).-Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya guna mempermudah pengurusan perijinan, maka mulai 2018 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, membuka Ruang Layanan Konsultasi (RLK).
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat meninjau RKL dinas PUPR Kota Ambon pekan lalu. -PJ-
‘’RLK ini bertujuan membantu warga masyarakat melakukan pengurusan perijinan, apakah itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sanitasi, tinja dan berbagai pengurusan lainnya,” kata Kepala Dinas PUPR Ambon Enrico Matitaputty, Kamis (25/1/18) di ruang kerjanya.
Matitaputty katakan, RLK ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan sesuai regulasi terkait pelayanan public yang memudahkan masyarakat melakukan pengurusan perizinan.
‘’Kami ingin semua urusan itu dipercepat. Rentang kendali pengurusan kita persingkat, sehingga masyarakat mendapat kemudahan,’’ jelasnya.
Masyarakat, lanjutnya saat melakukan pengurusan, belum memahami betul tahapan, karena itu kita membuka layanan konsultasi sekaligus membawa berkas perizinan yang dibutuhkan, sehingga saat membawa berkas ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkas yang dibawa sudah lengkap.
Pada ruang tersebut, pihaknya menyediakan fasilitas penunjang berupa ruangan yang memadai disertai tempat duduk yang layak serta juga layanan lain yang bisa dinikmati masyarakat.
RLK tersebut, lanjutnya, sudah ditinjau langsung oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dan atas nama pemerintah, walikota memberikan apreseasi atas inovasi kreatif yang dilakukan pihaknya. (IA-PJ)