AMBON(info-ambon.com)-Potensi kecurangan saat perhitungan suara di Daerah Pemilihan II (Sebagian Kecamatan Sirimau yakni Negeri Batumerah, Pandan Kasturi, Galala dan Hative Kecil) dinilai cukup tinggi.
Kok bisa? Ini bisa sangat mungkin terjadi, karena perhitungan yang terbagi dalam banyak sekali kelompok.
Pantauan info-ambon.com, Sabtu (11/5/2019) pukul 13.30 WIT di lokasi perhitungan, Sport Hall, Karang Panjang Ambon memperlihatkan, proses perhitungan perhitungan yang dilakukan itu, sudah dibagi dalam 7 kelompok, dan besar kemungkinan kelompok perhitungan akan dipecah lagi menjadi 10 kelompok.
Potensi itu bisa sangat mungkin terjadi, apabila, saksi partai politik, saksi anggota DPD serta Panitia Pengawas (Panwas) tidak terbagi merata pada saat perhitungan tersebut, maka bisa saja, suara yang tidak dikawal saksi dipindahkan ke suara partai atau calon lain.
Walau sudah dibagi dalam 7 kelompok dan kemungkinan malam nanti akan ditambah menjadi 10 kelompok, namun perhitungan suara khusus dari Negeri Batumerah bak berjalan ditempat. Sebab hampir semua TPS, dilakukan bedah peti ulang atas permintaan saksi ataupun panwas. Ini yang membuat perhitungan disana terlambat dan sengaja diperlambat.
Jika saat ini 7 kelompok perhitungan, maka maksimalnya setiap parpol dan calon DPD serta saksi presiden dan wakil presiden harus juga 7 orang sehingga mampu mengontrol setiap perhitungan. Demikian juga jika dilebur lagi ke 10 kelompok perhitungan.
Lalu apakah setiap parpol dan saksi perorangan hadir untuk menyaksikan setiap perhitungan yang terjadi disana? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Shadek Fuad yang dikonfirmasi di lokasi perhitungan menyebutkan, perihal pembagian kelompok yang banyak ini, sudah disampaikan ke partai politik yang ada serta juga calon perseorangan.
Pembagian ini, lanjutnya, adalah untuk mempercepat proses perhitungan yang sementara berjalan. Sebab dia akui, dari 4 dapil yang ada di Ambon, hanya dapil II yang belum menyelesaikan perhitungannya.
‘’Kami berharap, paling lambat esok, perhitungan seluruh TPS Batumerah bisa selesai dan akan dilanjutkan dengan perhitungan di KPU Ambon dan seterusnya sesuai pentahapan yang ada,’’ tegasnya.
Soal keterbatasan saksi partai dan saksi perseorangan dalam perhitungan di dapil II, Shadek Fuad sampaikan, tidak menjadi kendala, sebab bisa saja saksi yang ada dimaksimalkan oleh partai atau perseorangan. ‘’Jadi saksi yang ada bisa saja dia mobile mengontrol perhitungan TPS-TPS yang berlangsung di sini,’’ ujarnya. (PJ)