AMBON(info-ambon.com)-Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk diberlakukan.
Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon, Srijohn Slarmanat yang dihubungi info-ambon.com, Jumat (7/8/2020) sampaikan, Inpres yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, akan segera ditindalanjuti di Ambon setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun dan menurunkan juknisnya sebagai acuan.
‘’Kalau juknis sudah ada, kita siap menindaklanjutinya dengan Peraturan Walikota (Perwali) untuk diberlakukan di Ambon,’’ ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg wendy Pelupessy, M.Kes pada kesempatan terpisah kepada info-ambon.com juga mengakui, Inpres 6/2020 sangat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Ambon.
Pasalnya, Inpres itu sudah mengatur sanksi, termasuk didalamnya jika ada orang yang tidak mau melakukan pemeriksaan kesehatan, menolak rapid tes, swab. ‘’Kalau nanti Perwali ditetapkan dengan merujuk Inpres itu, maka mereka yang melawan, kena pasal, sebab sudah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan atau UU wabah. Dan itu bisa diambil tindakan tegas,’’ jelasnya.
Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan, Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi COVID-19. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dalam Inpres itu, kata dia, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Dini menuturkan, Inpres itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus, menetapkan sanksi bagi pelanggar dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
Dhini menambahkan, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. (PJ/WEB)