AMBON (info-ambon.com)-Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Ambon melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Audit Stunting di Kota Ambon.
Kegiatan yang digelar, Kamis (16/6/2022) di Balai Kota, dilaksanakan dalam rangka implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse saat membuka rakor dimaksud mengatakan, Stunting merupakan salah satu masalah serius kesehatan masyarakat yang dihadapi Indonesia, termasuk di kota Ambon, akibat kekurangan gizi pada anak usia balita.
“Untuk itu, determinasi faktor penyebab stunting pada anak di kota Ambon sangat diperlukan untuk membantu perencanaan pengolahan kesehatan masyarakat dalam upaya menurunkan angka stunting,” ujarnya.
Dijelaskan, audit Stunting yang dilaksanakan meliputi identifikasi jumlah kasus penyebab tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektifitas serta kendala yang terjadi, merumuskan solusi terhadap permasalahan yang dibahas pada audit kasus Stunting di tiap kecamatan, serta evaluasi hasil tindak lanjut yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi tindakan, hingga penanganan yang tepat pada kasus stunting.
“Saya minta agar kita selaku Tim Percepatan Penurunan Stunting mulai hari ini dari tingkat kota, kecamatan, Desa/Negeri dan Kelurahan melaksanakan audit kasus Stunting,” harapnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Stunting Provinsi Maluku, Pierre Engko, menyatakan, kick off Audit Stunting secara Nasional telah dimulai pada 17 Maret 2022 lalu, dan untuk Provinsi Maluku, baru kota Ambon yang melaksanakannya.
“Dalam Rakor ini akan dibahas teknis pelaksanaan audit, apakah dengan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah bagi calon pengantin, ibu hamil, menyusui atau apakah audit hanya berdasarkan data sehngga dapat kita temukan formula secara teknis apa yang dilakukan karena hal ini juga berkaitan dengan kemampuan anggaran,” terang Engko.
Dirinya menandaskan, struktur Tim Audit Kasus Stunting Di Kota Ambon yang turut hadir dalam rakor dimaksud, terdiri dari Penanggung jawab yakni Kepala Daerah, Ketua Tim; yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, dan Wakil Ketua; Kepala Dinas Kesehatan.
“Selanjutnya ada Tim Teknis yang terdiri dari para Camat, para Kepala Rumah Sakit dan Puskesmas, serta Tim Pakar yakni dokter spesialis anak, dokter spesialis Obstetri dan Ginekolog, serta Psikolog dan Ahli Gizi.” pungkasnya. (EVA)