Tim Penegak Disiplin Pemprov Maluku Ambil Langkah Terkait Dugaan Pelanggaran ASN

AMBON (info-ambon.com)- Tim Penegakkan Disiplin Pemerintah Provinsi Maluku yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku dan Biro Hukum Setda Maluku mengambil langkah terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS pada, Jumat 6 september 2024 lalu.

“Berdasarkan arahan dan petunjuk PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie kepada BKD Cq tim Disiplin PNS telah mengambil langkah-langkah hukum administrasi. Dimana, saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada 9-10 september 2024 lalu,” jelas tim penegakan disiplin Pemprov Maluku dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com, Jumat (13/9/2024).

Dijelaskan, dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara SS telah memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

“Yang mana, oleh tim disiplin direkomendasikan kepada saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana hingga pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Tim Disiplin Pemprov Maluku.

Selain itu, lanjut tim Disiplin Pemprov Maluku menegaskan, dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemerintah tetap berpedoman peraturan yang berlaku.

“Bahwa Pemda secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintah selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan khusus tetap menghormati, menghargai, melindungi hak-hak perempuan dan anak sehingga perlakuan atas ASN tetap sama di depan hukum,” tegasnya. (EVA)

Exit mobile version