Tiga Ranperda di Ambon Masuk Tahap Uji Publik

Kadis Indag Kota Ambon, Srijohn Slarmanat.

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Hukum bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Uji Publik 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kota Ambon.

‘’Uji publik terhadap 3 Ranperda yakni Ranperda Perubahan terhadap perda No 4 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, Ranperda terkait dengan penyelenggaraan kearsipan dan protokoler Keuangan DPRD,” kata Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Slarmanat kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis ( 5/11/2020).

Menurutnya, Pertama, perda perubahan ini secara substansi hanya melakukan satu pasal yaitu Kesatuan Politik dan Kebangsaan (Kesbang Pol) masih menjadi bagian dari Sekretariat Pemerintah, sehingga dengan Permendagri yang terbaru, dan setelah dilakukan konsultasi serta permohonan untuk difalitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku itu disetujui dengan skor yang telah dipenuhi untuk menjadi badan.

“Di perda No 4 Tahun 2016 masih Bagian. Oleh sebab itu, harus mendapat keabsahan melalui tali hubung yang pasti terkait dengan perubahan nomenklatur itu. Sebelum menjadi bagian dia adalah badan. Oleh sebab itu, perda ini penting untuk diatur,” katanya.

Yang kedua, Ranperda terkait dengan penyelenggaraan kearsipan. Ini sebetulnya sesuai dengan kewenangan dari UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah urusan wajib. “Ini penting, karena arsip memiliki nilai guna, manfaat serta mempunyai fungsi sebagai alat bukti pada saat proses di pengadilan,” jelasnya.

Dimana, Ketika kita tidak menghadiri penyelengaraan kearsipan dengan baik bisa saja menghilangkan sejumlah dokumen-dokumen yang mempunyai nilai penting untuk itu, termasuk arsipvaris yang mana memberikan arsip tidak sesuai dengan kewajiban itu ada sanksi.

“Sanki administrasi yang diatur kalau pemerintahan yaitu pemberhentian secara tidak terhormat, dan ada sanksi pidana,” cetusnya. Lanjutnya, Arsip itu memiliki kedudukan yang sangat penting sesuai amanat UU 45 maupun UU 43 tahun 2009 tentang kerasipan.

Yang ketiga, Perda inisiatif dari DPRD itu yakni protokoler Keuangan karena ada terjadi pembagian hak keuangan pimpinan dan anggota itu dipisahkan dari kedudukan protokoler sehingga dibuat perda khusus menyangkut protokoler dewan dalam acara-acara resmi kedewanan.

“Secara inisiatif diusulkan dan sudah di uji publik sehingga dapat memberikan kepastian bagi lembaga legislatif bersama pemerintah sebagai penyelenggara Pemda dalam acara-acara resmi kedepan,” pungkasnya.

Untuk itu, 3 perda ini menjadi mandat dari perintah aturan yang lebih tinggi yakni UU maupun PP. Salah satu pembentukan Perda itu adalah peraturan yang lebih tinggi dan untuk ranperda ini ada amanat dan perintah yang diberikan.

Sementara itu, Salah Satu Ketua Pansus dan merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta menambahkan, masyarakat sepakat dengan Ranperda yang dibuat oleh Pansus terkait pengembangan kearsipan. “Kita semua sangat membutuhkan arsip agar bisa melengkapi seluruh kearsipan yang ada di Kota Ambon, dan bukan hanya dimiliki oleh dinas tapi lainnya,” katanya. (EVA)

Exit mobile version