AMBON (info-ambon.com)– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kota Tual. Tiga warga yang diduga sebagai pengedar barang haram itu diringkus di lokasi dan waktu berbeda. Mereka yaitu REJ alias PAI, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis sabu dari Makassar,” kata Rum dalam rilis tertulis yang diterima redaksi info-ambon.com di Ambon, Kamis (20/10/2022).
Dari informasi yang diterima, pengiriman zat adiktif dari Makassar, Sulawessi Selatan, ke kota Tual, Maluku, itu dilakukan melalui jasa pengiriman. “Kami menerima informasi kalau barang narkotika dikirim dengan alamat kota Tual. Ditresnarkoba kemudian menugaskan Subdit III Ditnarkoba yang dipimpin Kompol Hardi M. Kadir, S.Ik,” untuk melakukan penyelidikan tambahnya.
Tim yang dikirim selanjutnya berkoordinasi dengan layanan jasa pengiriman. Setelah dikoordinasikan, pihak jasa pengiriman membenarkan paket sesuai copy resi pengiriman yang didapat petugas. “Dengan bantuan pihak jasa pengiriman, maka dilakukan teknik Control Delivery. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIT diamankan penerima Parcel dimaksud,” jelasnya.
Rum mengatakan pelaku yang menerima parcel berisi narkotika golongan I bukan tanaman itu yakni REJ alias PAI. Ia diamankan di Jalan Poros Ohoitel-Watran, Kota Tual. “Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu sebesar 20 gram yang disembunyikan dalam paket berisi sepatu,” ungkapnya. Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Markas Polres Tual untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Hasil pengembangan penangkapan kembali didapat beberapa nama para pelaku peredaran Narkoba di kota Tual yang selanjutnya dijadikan target operasi kepolisian,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Rum, pengembangan lanjutan berhasil mengamankan satu pelaku lain yakni AS alias Gondrong pada 18 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 WIT. Gondrong diamankan di jalan Taar Baru, kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual. “Pelaku diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres Tual dimana yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket Narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Tak sampai di situ saja, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan pelaku lain yakni SP alias Sukip di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual. “Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 8 paket sabu dan berupa alat hisap dan uang hasil penjualan,” terangnya. Rum mengaku ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tual.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. Lebih lanjut dikatakan, kota Tual saat ini merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Olehnya itu, Polda Maluku mengajak semua elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan pemberantasan.
“Tual saat ini merupakan salah satu daerah terawan narkoba di wilayah Maluku. Sehingga kami himbau semua pihak terkait, baik formal dan nonformal bisa bersama-sama melakukan antisipasi dalam bentuk tindakan nyata secara bersama untuk penanggulangan peredaran gelap narkoba,” ajaknya. (EVA)