Tiga Hari, Menteri KP di Ambon  

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.

AMBON(info-ambon.com)-Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo terjadwal berada di Kota Ambon-Provinsi Maluku selama 3 hari berurut. Demikian jadwal acara yang diterima info-ambon.com dari Sekretariat Daerah Maluku, ditandatangani Kasrul Selang selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sabtu (29/8/2020).

Menteri Edhy Prabowo sudah menginjakan Ambon sesuai jadwal tersebut, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 10.45 tiba. Istirahat sejenak di ruang tunggu VIP, selanjutnya pukul 11.15 menuju ke PT Maluku Prima Makmur di Tawiri, dengan kegiatan penyerahahan sertifikat dan pelepasan secara simbolis ekspor Ikan Tuna Pres gelondongan.

Usai itu, sekitar pukul 11.50 WIT, rombongan menuju Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon di waiheru dilanjukan dengan peninjauan restocking clown fish, serta panen ikan bobara.

Setelah istirahat sejenak, dilanjutkan dengan penyerahan bantuan dan dialog yang dihadiri Walikota Ambon, anggota komisi IV DPR RI Abdullah Tuasikal.

Setelah itu, rombongan dengan berjalan kaki menuju kantor Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Ambon, kemudian pukul 15.30 WIT,  rombongan menuju Politeknik Kelautan dan Perikanan Ambon.

Sementara, untuk agenda Senin 31 Agustus, acara dilanjutkan di kantor gubernur Maluku yakni pengambilan sumpah jabatan dan pelantikann penyidik PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan dan sekitar pukul 12 rombongan menteri menuju ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui dan makan siang disana.

Sekitar pukul 13.10 dilanjutkan dengan peninjauan Balai besar Pengujian Penarapan Produk Kelautan dan Perikanan , CV Nacha Makmur Jaya dan PT Harta Samudera. Dilanjutkan dengan acara penyerahan bantuan dan dialog dengan nelayan dan stakeholders. Pukul 14.30 rombongan menggunakan KM Siwalima untuk meninjau Teluk Ambon. Pukul 16.00 Webinar dengan Menko Kemaritiman dan Investasi.

Selasa 1 September sekitar pukul 11.25 WIT, rombongan dengan menggunakan lion air menuju Makasassar. (PJ)

Exit mobile version