AMBON (info-ambon.com)- Tiga ekor burung Kakatua jambul kuning di datangkan dari Sorong, Provinsi Papua Barat ditahan oleh Badan Karantina Indonesia Maluku pada KM Labobar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (28/11/2023) dini hari.
Paramedik Karantina Hewan, Sepriwan menyampaikan, penahanan ketiga ekor kakatua tersebut karena tidak memiliki sertifikat kesehatan.
“Pada saat penahanan pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan tiga ekor burung tersebut harus ditahan karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya,” ungkapnya dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskan, Kakatua jambul kuning yang mencoba melewati pengawasan dari pejabat Karantina yang bertugas. Namun, dengan sigap,
“Burung ini kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, hasil laboratorium, dan surat dari konservasi setempat. Tiga ekor kakatua jambul kuning ini akan kami serahkan ke BKSDA Maluku,” ujar Sepriwan.
Paramedik Karantina Hewan yang melakukan penahanan. Setelah melakukan koordinasi kepada BKSDA Maluku, maka keesokan paginya burung tersebut langsung diserahkan dan dibuatkan berita acara. (EVA)