AMBON(info-ambon.com)- Dua warga Kota Ambon masing-masing AWT (28) tinggal di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan satunya lagi AA (33) warga Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan Narkoba jenis shabu-shabu.

Keduanya diciduk aparat Ditresnarkoba Polda Maluku pada Senin (28/1/19) sekitar pukul 16.30 WIT didepan Ambon Plaza. Kedua pelaku itu, Artur Wiliam Thenu (28) warga Kudamati, dan Afandi Alkatiri (33) warga pandang Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. keduanya ditangkap akibat memakai Narkoba jenis shabu-shabu.
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga terancam dipecat dari tempatnya bekerja yakni PT Pelindo IV Ambon. Sebelumnya, keduanya sempat diberitakan bekerja di PT Pelni Ambon, namun hal itu tidak benar, melainkan di PT Pelindo IV Ambon. Keduanya merupakan karyawan outsorsing di Pelindo IV Ambon.
Plt GM Pelindo Benny Hahury, bahwa keduanya merupakan karyawan Pelindo IV Ambon. Diakui,, mereka berdua sering ditegur, lantaran jarang masuk kantor untuk melaksanakan tugas.
Ditegaskan, jika memang kalau keduanya terbukti bersalah dalam kasus tersebut, harus ada hukum yang seberat-beratnya dan itu saya sangat mendukung kerja Polisi dalam menumpas narkoba. ‘’Internal perusahaan, kami akan ambi langkah tegas. Mereka akan dipecat,’’ tegasnya.(IA-PJ/RM)
AMBON(info-ambon.com)- Dua warga Kota Ambon masing-masing AWT (28) tinggal di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan satunya lagi AA (33) warga Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan Narkoba jenis shabu-shabu.

Keduanya diciduk aparat Ditresnarkoba Polda Maluku pada Senin (28/1/19) sekitar pukul 16.30 WIT didepan Ambon Plaza. Kedua pelaku itu, Artur Wiliam Thenu (28) warga Kudamati, dan Afandi Alkatiri (33) warga pandang Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. keduanya ditangkap akibat memakai Narkoba jenis shabu-shabu.
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga terancam dipecat dari tempatnya bekerja yakni PT Pelindo IV Ambon. Sebelumnya, keduanya sempat diberitakan bekerja di PT Pelni Ambon, namun hal itu tidak benar, melainkan di PT Pelindo IV Ambon. Keduanya merupakan karyawan outsorsing di Pelindo IV Ambon.
Plt GM Pelindo Benny Hahury, bahwa keduanya merupakan karyawan Pelindo IV Ambon. Diakui,, mereka berdua sering ditegur, lantaran jarang masuk kantor untuk melaksanakan tugas.
Ditegaskan, jika memang kalau keduanya terbukti bersalah dalam kasus tersebut, harus ada hukum yang seberat-beratnya dan itu saya sangat mendukung kerja Polisi dalam menumpas narkoba. ‘’Internal perusahaan, kami akan ambi langkah tegas. Mereka akan dipecat,’’ tegasnya.(IA-PJ/RM)
Discussion about this post