Terkendala Perda, Operasi Justitia di Ambon Mandek

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Marsella Haurissa.

AMBON (info-ambon.com)-Terkendalabelum adanyaPeraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan operasi justutia atau penertiban kependudukan, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dissdukcapil) Kota Ambon, enggan melakukan operasi justitia di kota ini.

Kepala Dinas Dukcapil Ambon, Marcella Haurissa mengakui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang operasi Justitia. Saat ini, draft Ranperdanya sementara disusun.

Kepada info-ambon.com, Sabtu(13/7/2019) dia kemukakan, karena kendala tersebut, operasi Justitia oleh Disdukcapil  Kota Ambon sebagai pihak berwenang belum bisa dilakukan karena Justitia tentu melibatkan berbagai instansi-instansi vertikal lainnya, seperti pihak kepolisian selain Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apalagi Justisia berarti segala sesuatu yang tidak lengkap akta kependudukan maka akan ditindak ditempat.

“Perda ini bukan hanya di buat kita namanya Justitia berarti Juru, Sita dan Tindak. Jadi artinya katong ketika tahan orang seng memiliki KTP konsekuensinya apa, dendanya apa menyangkut itu. Misalnya kalau tidak memiliki dokumen kependudukan, konsekuensinya orang itu harus diapakan, ditampung atau dikembalikan. Persoalannya karena kita belum ada Perda,” tandas

Diakui, pihaknya memang sementara merancang atau menyusun draft Ranperda tentang operasi Justitia. Tak saja Perda, harus juga memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang hingga saat ini di Disdukcapil belum ada. Kecuali diambil dari Satpol PP yang sudah PPNS. Tapi sebelum implementasi itu, Disdukcapil akan melakukan yang namanya penertiban penduduk. Dimana sudah masuk mulai dari pendataan untuk warga di kawasan lokalisasi tanjung Batumerah dan nanti ke kawasan lain. Hanya memang, di tahun anggaran ini tidak punya kegiatan baik Justitia maupun penertiban.

Disebutkan, welcome ketika DPRD sangat menopang dan mendukung Disdukcapil dalam melakukan operasi Jusititia itu. Dan ketika perangkat hukum siap, maka Disdukcapil pun siap untuk Justitia karena efek-efek hukumnya banyak. Sementara penertiban penduduk harusnya minimal setiap dua tahun sekali dilakukan.

“Tahun ini kita tidak punya anggaran, Untuk tahun 2020 baru kita ada penertiban penduduk rutin,’’tutupnya. (EVA)

Exit mobile version