AMBON (info-ambon.com)- Masyarakat Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon saat ini dibuat bingung. Kabar ini pun dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Dimana, upaya menjatuhkan Ketua Saniri Negeri Batumerah, dan mengagalkan pelantikan Raja, terus digulirkan orang-orang tak bertanggungjawab.
Berbagai cara dilakukan. Bahkan, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Nomor perkara 1915.K/PDT/2023, antara Muhammad Said Nurlette sebagai pemohon kasasi
melawan termohon Ali Hatala, juga disebarkan.
“Padahal, saya selaku pihak yang berperkara belum mendapatkan salinan keputusan kasasi MA. Karena itu, saya
mengimbau kepada warga Negeri Batumerah bahwa jangan terkecok dengan opini-opini yang berkembang saat ini. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas,” kata Muhammad Said Nurlette kepada wartawan di Kantor Negeri Batumerah, Selasa (5/9/2023).
Nurlette menjelaskan, dirinya mengajukan Kasasi lantaran Pengadilan Negeri Ambon untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) 01 Tahun 2020, sebagaimana termuat didalam PTTUN penggugat, yang mana keputusan tersebut lahir berdasarkan kesepakatan seluruh Anggota Lembaga Saniri Negeri.
Padahal, SK 01 Tahun 2020, dibuat saat Saniri terdahulu bukan Saniri sekarang.
“Pasca Putusan Pengadilan Negeri Ambon mulai dari tingkat banding dan sampai pada tingkat Kasasi hingga adanya Nomor perkara 1915.K/PDT/2023 ini,” ucapnya.
Dinilai, kabar putusan kasasi yang konon katanya dimenangkan Ali Hatala, itu diduga dimanfaatkan untuk mengagalkan pelantikan Raja Batumerah.
“Perlu diluruskan pula bahwa putusan tersebut tidak ada kaitanya dengan persoalan Raja di Negeri Batumerah. Sebab, Raja di
Negeri Batumerah sudah dikukuhkan secara Adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat Saniri sebagaimana petunjuk Peraturan Daerah (Perda) Kota
Ambon Nomor 10 Tahun 2017, Pasal 48, ayat (2),” jelasnya.
Pengukuhan Rabiatunnur sebagai Raja Negeri Batumerah oleh Lembaga Adat Saniri sudah sesuai dengan peraturan. Keputusan Adat tersebut telah memiliki putusan hukum positif
yang sudah teruji keabsahannya.
“Selaku pimpinan Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah berharap
kepada PJ Wali Kota Ambon agar dapat melihat persoalan ini secara arif dan bijaksana, karena keputusan yang diambil oleh Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah tanpa melihat kepentingan satu kelompok, melainkan kepentingan Negeri Batumerah dan masyarakat Negeri Batumerah,” tutup Nurlette. (EVA)