AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) merencana mengajukan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, lembaganya tetap membuka ruang dukungan.
Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut hanya akan diberikan jika pemerintah mampu memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang dinilai krusial agar pinjaman tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita tidak bisa beli kucing dalam karung. Semua harus jelas, terencana, memenuhi syarat, dan yang paling penting adil bagi seluruh daerah. Kalau tidak adil, kami tidak akan setuju,” ujarnya kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Kamis (20/11/2025).
Benhur menjelaskan, DPRD Maluku telah menetapkan empat syarat utama sebelum memberikan persetujuan:
Pertama, Lembaga pemberi pinjaman dan besaran dana harus disampaikan secara jelas, termasuk penyelesaian atas pinjaman-pinjaman sebelumnya.
Kedua, Skema pembayaran harus terukur, realistis, dan disampaikan secara transparan kepada DPRD.
Ketiga, Peruntukan anggaran harus tepat sasaran, khususnya diarahkan untuk program prioritas berskala besar, bukan pekerjaan kecil yang dapat dibiayai dana desa.
Keempat, Asas keadilan dan pemerataan harus menjadi prinsip utama, sehingga seluruh daerah mendapatkan porsi pembangunan yang proporsional.
Benhur menegaskan, DPRD tidak akan memberikan persetujuan sebelum seluruh aspek teknis tersebut dipenuhi oleh Pemprov.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengungkapkan, Pemprov tengah menyiapkan permohonan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMI. Pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung pembiayaan program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur yang dianggap mendesak.
Hendrik menyampaikan hal itu usai melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Maluku guna membahas hasil review terhadap rencana peminjaman tersebut.
Ia menegaskan, pengajuan pinjaman tersebut belum bersifat final, karena masih berada pada tahap permohonan dan menunggu pembahasan lanjutan.
Menurutnya, langkah ini diambil karena pemerintah daerah menghadapi tantangan efisiensi anggaran, yang juga terjadi di seluruh provinsi serta kabupaten/kota akibat kebijakan pengetatan fiskal dari pemerintah pusat. (EVA)








Discussion about this post