Terkait Lelang Proyek, Pokja Pekerjaan Konstruksi Pemkot Tual Digugat

TUAL(info-ambon.com)- Pemerintah Kota Tual Cq Pokja Pekerjaan Konstruksi digugat ke Pengadilan Negeri Tual. Gugatan ini dilayangkan Law Office Wahyudin Ingratubun,SH and partners mewakili Franciskus Setitit,S.Sos, Direktur CV. Agung Bina Sarana. Gugatan dilayangkan sejak 21 November lalu.

Kepada info-ambon.com, Wahyudin Ingratubun sampaikan, gugatan ini berkaitan dengan proses Lelang pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ohoitahit  dengan harga penawaran terendah Rp. 2. 830.118.461,01.

Selain Pemkot Tual melalui Pokja Pekerjaan Konstruksi (tergugat I), pihak lain yang digugat juga yakni Kadis Kesehatan Kota Tual (tergugat II), PPK  Pembangunan Puskesmas Ohoitahit  Dinas Kesehatan  Kota Tual (tergugat III), dan Hartono Honggana Alias Bos Hok Direktur PT Karya Cipta Perkasa (Perusahaan Menegah)  sebagai tergugat IV.

Kenapa ada gugatan ini?  Berikut kronologisnya.

Bahwa Penggugat adalah Peserta Lelang pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ohoitahit  dengan harga penawaran terendah Rp. 2. 830.118.461,01

Bahwa Tergugat I mengeluarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12 / BAHP/ POKJA PA / V /2019 sesuai pengumuman pemenang pokja ULP tanggal 14 Juni 2019  pada Aplikasi SPSE Kota Tual tentang Paket Pembangunan Puskesmas Ohoitahit dengan hasil Memenangkan  Tergugat IV, sebagai Pemenang dengan harga penawaran terkoreksi Rp 2.890.029.118,23,- Yang notabene adalah perusahaan Menegah Menangani Nilai Proyek Rp. 10.000.000.000 s/d 100.0000.0000.0000.- sesuai dokumem tender dan menggugurkan Penggugat  dengan alasan berdasarkan hasil evaluasi Tergugat I  sebagai berikut, Metode pelaksanaan tidak sesuai pada metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan ada pekerjaan lantai tetapi dalam dukumen perencanaan Penggugat tidak ada pekerjaan lantai.

Bahwa dari hasil yang dipaksakan pihak Tergugat I, banyak menuai protes dari para peserta, sehingga peserta lelang yang digugurkan oleh Tergugat I, melayangkan Surat Sanggahan, karena mekanisme yang dilakukan Tergugat I

sudah cacat hukum

Bahwa Penggugat melakukan Sanggahan dengan Nomor Surat 01/ CV. ABS-Sanggahan / VI / 2019 dan Tergugat I menjawab sanggahan dengan Nomor 06/SGHN/VI/2019 perihal balasan sanggahan Tual 19 Juni 2019.

Menurutnya, Tergugat I selaku ULP/Pokja Pekerjaan Konstruksi, tidak melakukan upaya yang baik untuk meredam para peserta lelang penyedia jasa untuk diadakan duduk bersama untuk menyikapi permasalahan ini, dan bahwa Tergugat III menunjuk Tergugat IV dengan mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa pada tanggal 14 Juni 2019

Bahwa Tergugat III dan  Tergugat IV  melakukan pelanggaran hukum dengan melaksanakan Penandatangan Kontrak dengan jadwal Tanggal 30 Juni 2019.

Bahwa oleh karena itu Penggugat, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tual  untuk menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, “secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian berupa gangguan, terhadap kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” (1365 KUHPerdata).

Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat yang tidak sedikit jumlahnya baik secara immateril maupun material. Oleh karena itu Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Para Tergugat yang menurut perhitungan seluruhnya adalah sebesar Rp 1. 321.000.000,00,- (satu miliar tiga ratus dua puluh satu  juta rupiah).

Bahwa Penggugat menuntut ganti kerugian Para Tergugat secara immateril yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan.

Bahwa Penggugat menuntut ganti kerugian Para Tergugat secara materil yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 321.000.000,00,- (tiga ratus dua puluh satu  juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan.

Bahwa untuk menjamin masyarakat luas mengetahui kesalahan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tual  menghukum Tergugat untuk memasang iklan permohonan maaf disedikitnya dua Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan Penggugat.

Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tual untuk menetapkan paksa (dwangsam) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per-hari yang harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II, jika lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Pihaknya meminta majelis hakim PN Tual menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi ( Putusan UIT Veerbaar Bij Veerraad ).

Diminta juga agar majelis mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dan menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 321.000.000,00,- (tiga ratus dua puluh satu  juta rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan.

Dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (PJ)

Exit mobile version