Info Ambon
Senin, Desember 29, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Terkait Lelang Proyek, Pokja Pekerjaan Konstruksi Pemkot Tual Digugat

admin by admin
November 26, 2019
in Hukum
0
Terkait Lelang Proyek, Pokja Pekerjaan Konstruksi  Pemkot Tual Digugat

TUAL(info-ambon.com)- Pemerintah Kota Tual Cq Pokja Pekerjaan Konstruksi digugat ke Pengadilan Negeri Tual. Gugatan ini dilayangkan Law Office Wahyudin Ingratubun,SH and partners mewakili Franciskus Setitit,S.Sos, Direktur CV. Agung Bina Sarana. Gugatan dilayangkan sejak 21 November lalu.

Kepada info-ambon.com, Wahyudin Ingratubun sampaikan, gugatan ini berkaitan dengan proses Lelang pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ohoitahit  dengan harga penawaran terendah Rp. 2. 830.118.461,01.

Selain Pemkot Tual melalui Pokja Pekerjaan Konstruksi (tergugat I), pihak lain yang digugat juga yakni Kadis Kesehatan Kota Tual (tergugat II), PPK  Pembangunan Puskesmas Ohoitahit  Dinas Kesehatan  Kota Tual (tergugat III), dan Hartono Honggana Alias Bos Hok Direktur PT Karya Cipta Perkasa (Perusahaan Menegah)  sebagai tergugat IV.

Kenapa ada gugatan ini?  Berikut kronologisnya.

Bahwa Penggugat adalah Peserta Lelang pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ohoitahit  dengan harga penawaran terendah Rp. 2. 830.118.461,01

Bahwa Tergugat I mengeluarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 12 / BAHP/ POKJA PA / V /2019 sesuai pengumuman pemenang pokja ULP tanggal 14 Juni 2019  pada Aplikasi SPSE Kota Tual tentang Paket Pembangunan Puskesmas Ohoitahit dengan hasil Memenangkan  Tergugat IV, sebagai Pemenang dengan harga penawaran terkoreksi Rp 2.890.029.118,23,- Yang notabene adalah perusahaan Menegah Menangani Nilai Proyek Rp. 10.000.000.000 s/d 100.0000.0000.0000.- sesuai dokumem tender dan menggugurkan Penggugat  dengan alasan berdasarkan hasil evaluasi Tergugat I  sebagai berikut, Metode pelaksanaan tidak sesuai pada metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan ada pekerjaan lantai tetapi dalam dukumen perencanaan Penggugat tidak ada pekerjaan lantai.

Bahwa dari hasil yang dipaksakan pihak Tergugat I, banyak menuai protes dari para peserta, sehingga peserta lelang yang digugurkan oleh Tergugat I, melayangkan Surat Sanggahan, karena mekanisme yang dilakukan Tergugat I

sudah cacat hukum

Bahwa Penggugat melakukan Sanggahan dengan Nomor Surat 01/ CV. ABS-Sanggahan / VI / 2019 dan Tergugat I menjawab sanggahan dengan Nomor 06/SGHN/VI/2019 perihal balasan sanggahan Tual 19 Juni 2019.

Menurutnya, Tergugat I selaku ULP/Pokja Pekerjaan Konstruksi, tidak melakukan upaya yang baik untuk meredam para peserta lelang penyedia jasa untuk diadakan duduk bersama untuk menyikapi permasalahan ini, dan bahwa Tergugat III menunjuk Tergugat IV dengan mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa pada tanggal 14 Juni 2019

Bahwa Tergugat III dan  Tergugat IV  melakukan pelanggaran hukum dengan melaksanakan Penandatangan Kontrak dengan jadwal Tanggal 30 Juni 2019.

Bahwa oleh karena itu Penggugat, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tual  untuk menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, “secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian berupa gangguan, terhadap kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” (1365 KUHPerdata).

Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat yang tidak sedikit jumlahnya baik secara immateril maupun material. Oleh karena itu Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Para Tergugat yang menurut perhitungan seluruhnya adalah sebesar Rp 1. 321.000.000,00,- (satu miliar tiga ratus dua puluh satu  juta rupiah).

Bahwa Penggugat menuntut ganti kerugian Para Tergugat secara immateril yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan.

Bahwa Penggugat menuntut ganti kerugian Para Tergugat secara materil yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 321.000.000,00,- (tiga ratus dua puluh satu  juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan.

Bahwa untuk menjamin masyarakat luas mengetahui kesalahan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tual  menghukum Tergugat untuk memasang iklan permohonan maaf disedikitnya dua Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan Penggugat.

Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tual untuk menetapkan paksa (dwangsam) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per-hari yang harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II, jika lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Pihaknya meminta majelis hakim PN Tual menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi ( Putusan UIT Veerbaar Bij Veerraad ).

Diminta juga agar majelis mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dan menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 321.000.000,00,- (tiga ratus dua puluh satu  juta rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan.

Dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (PJ)

Tags: digugatlelang proyekpekerjaan konstruksipemkot tual
Previous Post

Satgas Yonif RK 136/TS Ajak Penduduk Suku Mausu Ane Olah Lahan Kosong

Next Post

Wamenag Buka Pemilihan Duta Qasidah Nasional XXIV di Ambon

admin

admin

Related Posts

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pemalangan Jalan oleh OTK di Desa Liang Berhasil Diatasi Aparat

Pemalangan Jalan oleh OTK di Desa Liang Berhasil Diatasi Aparat

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Aksi blokade jalan kembali terjadi di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (27/12/2025). Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel...

10 Orang Alami Luka Pada Bentrok di Stain Ambon

10 Orang Alami Luka Pada Bentrok di Stain Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sedikitnya 10 orang dilaporkan mengalami luka-luka pada bentrok di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Ambon Stain, Negeri Batumerah,...

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon

by Eva
Desember 26, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Personel Samapta dan Brimob Polda Maluku berhasil meredam sekelompok warga yang menyerang aparat keamanan di Pos Pengamanan depan Indomaret...

Polisi Amankan Perkelahian Pemuda di Kawasan Mardika Ambon

Polisi Amankan Perkelahian Pemuda di Kawasan Mardika Ambon

by Eva
Desember 25, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Tim Patroli Respon Time Samapta Polda Maluku berhasil mengamankan perkelahian antar pemuda di sekitar kawasan pangkalan ojek Mardika,...

Pengamanan Malam Natal, Satgas Ops Lilin Salawaku Diminta Bertugas Profesional dan Humanis

Pengamanan Malam Natal, Satgas Ops Lilin Salawaku Diminta Bertugas Profesional dan Humanis

by Eva
Desember 24, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang malam perayaan Natal 2025, seluruh personel Satgas Operasi Lilin Salawaku diingatkan untuk melaksanakan tugas pengamanan secara maksimal, profesional,...

Next Post
Wamenag Buka Pemilihan Duta Qasidah Nasional XXIV di Ambon

Wamenag Buka Pemilihan Duta Qasidah Nasional XXIV di Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Gelar Tes Urine Sopir Bus Jelang Natal dan Libur Tahun Baru 2026
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Guna memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat menjelang perayaan Natal dan libur Tahun Baru 2026, Polres Morowali Utara menggelar tes Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel