Terkait KUA & PPAS APBD-P, Saidekut: Kita Sudah Surati Pemprov

Wakil Ketua DPRD Maluku.

AMBON (info-ambon.com)- Hingga Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 ke DPRD Provinsi Maluku. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan APBD-P susah melewati batas waktu.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pemprov, agar segera mengajukan dokumen APBD-P. “Kita sudah surati Pemda. Ini agar kita agendakan untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD-P 2023,”kata Sairdekut, kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (5/10/2023).

Dikatakan, sesuai koordinasi dengan Pemprov Maluku, dokumen APBD-P disampaikan pekan ini.” Kita berharap, besok dokumen APBD-P diserahkan. Nah, kalau disampaikan kita agendakan untuk bahas bersama,”ingatnya.

Sairdekut berharap, pengajuan dokumen APBD-P, tidak molor hingga pekan depan. “Kita berharap tidak ada kendala dan keterlambatan pengajuan dokumen APBD-P. Nanti cek di Pak Sekda selaku Ketua Panitia Anggaran Pemda,”tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan KKT dan MBD itu.

Soal, keterlambatan pengajuan dokumen APBD-P, apakah ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dis enggan berkomentar. Namun, dia mengingatkan.

“Dokumen APBD-P sedianya diajukan agar membiayai sejumlah kegiatan dan program di daerah ini,”sebutnya.

Lantas, informasi yang beredar Pemprov Maluku, tidak lagi mengajukan dokumen APBD-P ke DPRD Provinsi Maluku, karena hanya menggunakan peraturan kepala daerah, dia menepisnya.

“Kan mesti ada pembiayaan pemilu dan Pilkada. Tentu dokumen APBD-P harus di bahas,” pungkasnya. (EVA)

Exit mobile version