AMBON (info-ambon.com)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja semester II tahun 2022 Kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. LHP diserahkan lansung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Perwanto dan diterima lansung oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di lantai III Kantor BPK Maluku, Rabu (11/1/2023).
Dimana, LHP terkait penanganan pengurangan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT).
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, saat menerima LHP tersebut mengungkapkan hasil audit tersebut merupakan bahan evaluasi dan perbaikan kinerja Pemkot dalam pengelolaan sampah yang sampai dengan saat ini masih belum dituntaskan.
“Dengan adanya audit ini, menjadi masukan kepada Pemkot Ambon, minimal dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang hadapi terkait dengan pengelolaan sampah di kota ini,” ungkapnya.
Dikatakan, hingga saat ini permasalahan sampah belum terselesaikan, diakibatkan minimnya jumlah armada pengakut sampah yang harus diopersaikan, dan rendahnya kesadaran masyarakat terkait dengan waktu dan tempat pembuangan sampah.
“Dari 11 program kebijakan saya, yang sangat sulit dituntaskan adalah persoalan Ambon Bersih. Hal in dikarenakan terbatasnya sarana -prasarana dalam menyelesaikan proses pengelolaan sampah, dan kedua, terkait dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat dan waktunya,” terang Wattimena.
Oleh karena itu, lanjut Wattimena, dengan adanya rekomendasi yang telah diulas dalam hasil audit itu akan dilaksanakan olehnya, guna membantu Pemkot dalam rangka mengimplementasikan salah satu kebijakan prioritas masa kepemimpinannya.
“Selaku Pemkot Ambon, kami siap melaksankan seluruh rekomendasi BPK dan semoga apa yang diberikan ini dapat kami lakukan, dan pada waktuntya membantu kami untuk mewujudkan Ambon Bersih,” harap Wattimena.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Perwanto menambahkan, sesuai UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan UU no 15 tahun 2006 tentang pemeriksaan keuangan BPK perwakilan Maluku telah selesai melakukan 8 pemeriksaan, dengan rincian 2 Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan 6 pemeriksaan kinerja.
Dikatakan, BPK menemukan permasalahan antara lain, Pemkot Ambon belum melaksanakan upaya SRT dan SSSRT melalui kebijakan pengurangan SRT dan SSSRT melalui kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik, perbatasan timbulan sampah di instansi Pemerintah dan lembaga pendidikan di wilayah Kota Ambon oleh pelaku usaha masyarakat, pendauran ulang SRT dan SSSRT tidak dapat dicapai secara optimal.
“Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan simpulan apabila permasalahan-permasalahan tidak segera diatasi, maka akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga dan Sampah sejenis rumah tangga pada Pemkot Ambon. Selain itu, BPK juga merumuskan 14 rekomendasi perbaikan untuk dilaksanakan Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan SRT dan SSSRT,” jelasnya. (EVA)